Banyaknya koperasi yang keberadaannya tidak jelas membuat pemerintah pusat tegas. Di Kota Sukabumi ada 103 koperasi yang dianggap tidak layak lagi sehingga harus dibubarkan. Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Koperasi dan UKM melakukan verifikasi di lapangan.
KEPALA Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Ayep Supriatna mengatakan, koperasi dibubarkan pemerintah pusat lantaran sudah lama tidak aktif. ”Jumlah yang dibubarkan 103 unit dan direvitalisasi 29 unit,” ujar Ayep.
Koperasi yang dibubarkan tersebut kata Ayep tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin dan tidak beraktivitas sesuai dengan ketentuan.
“Sebenarnya bila tidak menggelar RAT namun masih beraktivitas masih bisa dilakukan revitalisasi. Namun, koperasi yang dibubarkan sudah tidak beraktivitas,” jelasnya.
Contohnya menurut Ayep, ada koperasi yang didirikan hanya bersifat pragmatis untuk mendapatkan bantuan. Dampaknya, setelah bantuan dikucurkan, aktivitas koperasi tidak berjalan.
“Nantinya pendirian koperasi harus didasarkan pada tujuan yang baik dan dikelola dengan sistem manajemen yang bagus. Saya berharap koperasi itu bisa bertahan dan memberikan manfaat bagi para anggotanya,” kata Ayep.
Saat ini Ayep mengaku jumlah koperasi yang masih aktif dan bertahan mencapai sebanyak 200 unit. Ratusan koperasi itu tersebar di tujuh kecamatan Kota Sukabumi. “Rata-rata bergerak di sektor usaha dan simpan pinjam,” imbuhnya.(rep/er/py)