METROPOLITAN - Pemerintah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan informasi terkait ketegasan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi. Terutama bagi para pengusaha maupun pengembang, baik itu yang baru maupun yang akan memulai.
Camat Cidahu Ading Ismail pun meminta pengembang perumahan dan warga Desa Jayabakti mematuhi ketentuan. Warga yang terkena dampak pembangunan juga bisa diselesaikan dengan baik. Hal itu disampaikan Ading ketika menggelar pertemuan antara perwakilan pengembang perumahan dengan warga setempat yang terkena gali dan uruk lokasi dengan dihadiri sejumlah kepala desa, danramil, babinkamtibmas dan BPD di aula Desa Jayabakti.
Dalam pertemuan itu, warga menuntut pengembang segera memperbaiki drainase agar air hujan tidak mengganggu lingkungan. Ading Ismail akhirnya meminta pengembang mematuhi ketentuan dalam setiap aktivitas. Sebab sebelum selesai pembangungan, dampak negatif sudah dirasakan warga sekitar. Camat juga meminta warga tidak bertindak anarkis dalam menyelesaikan persoalan tersebut. ”Kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan sehingga persoalan bisa selesai dengan baik,” kata Ading Ismail.
Ading juga menjelaskan, sesuai ketentuan, drainase harus dibangun selebar 40 sentimeter dengan kedalaman 60 sentimeter. Untuk Daerah Milik Jalan (DMJ) jalan kabupaten selebar delapan meter.
Sementara itu, perwakilan pengembang perumahan, Heru, meyakinkan pembangunan ini telah memenuhi ketentuan pemerintah. Perumahan ini juga nantinya akan dijadikan pilot project Kementerian Perumahan Rakyat. Selain akan membangun saluran air, setiap rumah akan dibangun sumur resapan. Sehingga, air limbah rumah tangga dan air hujan tak seluruhnya terbuang. Hal tersebut untuk menjaga ketersediaan air juga menjaga dampak lingkungan. ”Kami sangat mematuhi ketentuan dan kami telah mengantongi izin dari pemerintah,” pungkasnya.
(hid/hp/ram/run)