berita-hari-ini

Pedofilia Via Online Menyebar Hingga Jaringan Internasional

Jumat, 17 Maret 2017 | 00:00 WIB

METROPOLITAN – DUNIA makin gila saja. Kasus-kasus pedofilia masih saja jadi ancaman buat anak-anak kita. Terakhir, empat manusia bejat diamankan aparat Subdit Cyber Crime Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Maret 2017.

Empat orang itu, Wawan alias Snorlax (27), DF alias TK alias DY (17), SHDW alias SHDT (16), dan Illu Inaya alias DS (24), merupakan tersangka kasus pornografi online spesialis anak alias pedofilia.

Mereka bertindak sebagai administrator grup Facebook bernama Official Candy’s Group. Sebuah grup Facebook yang berisi pornografi secara online, di mana mereka sudah bergulir sejak September 2016.

Grup Facebook itu disebutkan, mengharuskan anggota yang ingin bergabung untuk mengirim atau meng-upload gambar atau video porno pedofilia. Yang bikin mata terbelalak, ternyata anggota grup ini bukan hanya di Tanah Air, tapi juga sampai ke Argentina, Cile, Meksiko dan Peru di Amerika Selatan!

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku disebutkan melancarkan aksi seksual menyimpang dan mem-posting gambarnya, bukan karena alasan ekonomi!

"Kita sampaikan, ini (aksi pelaku) bukan semata-mata faktor ekonomi tapi lebih kepada pelampiasan hasratnya,” terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Meski begitu, tetap ada keuntungannya tersendiri dan dikatakan, keuntungannya berasal dari sistem virtual dan tempat menyimpan uangnya pun dalam rekening virtual.

Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, menerangkan bahwa setidaknya masih ada 11 jaringan internasional, terkait kejahatan seksual pedofilia.

“Ada 11 jaringan internasional. Semua terjadi di seluruh dunia dan kita Indonesia masih ladang subur untuk hal ini. Pelaku maupun korban,” timpal AKBP Roberto.

Jaringan yang bertaraf internasional ini, dikatakan Roberto saat ini masih terus melakukan pendalaman dan identifikasi lebih mendalam. Mengingat, ada 600 konten pornografi berupa video dan gambar yang tersebar.

Oleh sebab itu, menurutnya tidak bisa dengan semudah membalikkan telapak tangan dalam mengambil kesimpulan yang ada.

"Ini masih kita analisa. Kalian kan nggak bisa lihat wajahnya Asia. Asia mana? Thailand kah, Filipina kah, Indonesia kah, itu harus kita periksa lagi," sambungnya.

Di sisi lain, untuk terus mengembangkan kasus pedofilia yang berkaitan dengan jaringan internasional ini, Polda Metro Jaya mengaku akan menggandeng badan investigasi federal Amerika Serikat.

Halaman:

Tags

Terkini