METROPOLITAN - Sebanyak 103 koperasi di Kota Sukabumi tak terdaftar lagi di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi. Hal itu menyusul setelah Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pembubaran kepada 103 koperasi tersebut sesuai hasil verifikasi di lapangan.
”Pembubaran koperasi itu dilakukan langsung Kementerian Koperasi dan UKM. Hasil cek ulang dan verifikasi di lapangan terdapat 103 unit koperasi yang dibubarkan dan 29 unit koperasi yang direvitalisasi. Hingga kini jumlah koperasi di Kota Sukabumi yang masih aktif tercatat sekitar 200 unit lagi,” jelas Kepala Dinas Koperasi KUKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Ayep Supriatna, kemarin.
Alasan dibubarkannya koperasi tersebut, kata Ayep, bukan hanya karena sudah tak melaksanakan lagi Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tetapi juga secara organisasi dan aktivitas sudah tak berjalan sebagaimana aturan yang ditetapkan. ”Sebetulnya kalau tidak melaksanakan RAT tapi aktivitasnya masih ada, itu bisa direvitalisasi. Namun yang dialami 103 unit koperasi itu ya sudah tidak melaksanakan RAT. Secara organisasi dan aktivitas kekoperasiannya juga tidak berjalan,” ujar Ayep.
Koperasi bisa berjalan tergantung manajemen pengurus. Sejauh ini masih banyak koperasi yang sifatnya pragmatis. ”Misalnya ada koperasi yang setelah mendapat bantuan, para pengurusnya kabur. Memang bantuan koperasi itu cukup berisiko bagi yang niatnya hanya ingin mendapat bantuan saja. Tetapi jika dikelola cerdas, tidak menutup kemungkinan koperasi itu akan semakin maju,” terangnya.
Ia mencontohkan koperasi di Sekolah Pembentukan Perwira Polri. Saat ini koperasi itu sudah sangat maju karena pengelolaan keuangan yang sangat bagus. ”Mereka sudah membuat minimarket dan usaha lainnya,” sebut Ayep.
(yan/hep/ram/run)