METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai menyosialisasikan peraturan daerah (perda) yang sudah ditetapkan salama 2016 dan perda triwulan pertama pada 2017. Namun untuk tahap awal, pemkot melalui Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi baru menyosialisasikan tiga perda. Yakni Perda Nomor 12/2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Kemudian Perda Nomor 6/2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Terakhir Perda Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19/2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
”Kita mulai lakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perda yang sudah ditetapkan selama 2016 sampai triwulan pertama di 2017,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini di sela-sela sosialisasinya kepada puluhan masyarakat Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi di Balaikota Sukabumi, kemarin.
Selama 2016, kata Een, ada 15 perda yang sudah ditetapkan. Sementara selama triwulan pertama di 2017 ada sekitar sembilan perda dan lima di antaranya sudah ditetapkan di triwulan 2017. ”Sosialisasi ini sudah menjadi kewajiban kami dan sudah menjadi kebutuhan untuk diketahui masyarakat,” terangnya.
Een menjelaskan, untuk Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, maksudnya ialah mengenai kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial serta perlindungan dan jaminan sosial. Kemudian Perda Nomor 12/2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, kata Een, lebih menekankan kewajiban kepada pengembang untuk menyediakan sarana penunjang perumahan.
Ketiganya, lanjut Een, Perda Nomor 2/2017 tentang PPJ dijelaskan ada perubahan tarif PPJ yang semula tiga persen jadi lima persen. ”Makanya untuk awal kita tiga perda dulu untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, besok-besoknya masih ada perda yang lain untuk diberitahukan ke masyarakat,” akunya.
Een mengaku sosialisasi yang dilakukan mengenai perda terus dilakukan. Bahkan pada perda 2016, pihaknya juga melakukan hal sama, di mana beberapa perda yang sudah disahkan di 2016 langsung disosialisasikan. “Sambil menunggu perda yang akan disahkan, kita lakukan sosialisasi dulu perda yang telah ditetapakan di tahun yang sama,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Een, ada 33 kegiatan di 33 kelurahan yang akan dikejar mengenai sosialisasi perda. Kemudian besok (hari ini, red), sosialisasi mengenai perda tentang rumah kontrakan dan indekos. ”Besok juga kita akan lalukan giat yang sama, namun perdanya berbeda. Misalkan rencana besok kita akan sosialisasikan perda mengenai rumah kontrakan dan indekos,” pungkasnya.
(yan/hp/ram/run)