berita-hari-ini

Satres Narkoba Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 25 Maret 2017 | 10:09 WIB

METROPO­LITAN - Tiga pengedar sabu-sabu dicokok jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota. Mereka ditang­kap dari tempat dan waktu ber­beda. Ketiga tersangka ada­lah US (45) dan BI (39) warga Karamat, Keca­matan Gunung­puyuh, Kota Sukabumi, dan LN (38) warga Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Su­kabumi.

Tersangka US dan BI berikut sejum­lah barang bukti berupa sabu sebe­rat 6,58 gram, satu unit timbangan digital, dua unit telepon seluler dan satu buah tas warna hijau, diamankan di Jalan Bhineka Karya, Karamat, Gunungpuyuh, pada Kamis (23/03) lalu pukul 22:30 WIB. Sementara LN berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 0,25 gram, satu buah pipet kaca dan satu unit telepon seluler berhasil diamankan petugas di sekitar Pasar Rabu, Jalan Pelabuhan II, Gunungguruh, pada Kamis (23/03) pukul 15:00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Yadi Kusyadi mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut hasil penyelidikan petugas di lapangan. “Ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” kata Yadi, Jumat (24/03). Ketiganya terancam Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan an­caman hukuman di atas lima tahun penjara. (sule/win/pk/ram/run)

Tags

Terkini