METROPOLITAN - Tiga pengedar sabu-sabu dicokok jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota. Mereka ditangkap dari tempat dan waktu berbeda. Ketiga tersangka adalah US (45) dan BI (39) warga Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan LN (38) warga Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka US dan BI berikut sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 6,58 gram, satu unit timbangan digital, dua unit telepon seluler dan satu buah tas warna hijau, diamankan di Jalan Bhineka Karya, Karamat, Gunungpuyuh, pada Kamis (23/03) lalu pukul 22:30 WIB. Sementara LN berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 0,25 gram, satu buah pipet kaca dan satu unit telepon seluler berhasil diamankan petugas di sekitar Pasar Rabu, Jalan Pelabuhan II, Gunungguruh, pada Kamis (23/03) pukul 15:00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Yadi Kusyadi mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut hasil penyelidikan petugas di lapangan. “Ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” kata Yadi, Jumat (24/03). Ketiganya terancam Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sule/win/pk/ram/run)