METROPOLITAN - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar sidang rapat paripurna untuk mengambil keputusan dua rancangan peraturan daerah (raperda), belum lama ini. Dua raperdanya yaitu tentang pajak hiburan dan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil serta penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sukabumi Akhir Tahun Anggaran 2016.
Rapat sidang kali ini merupakan lanjutan dari rapat sidang paripurna sebelumnya. Enam puluh persen anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, wakil bupati Sukabumi, forum komunikasi pimpinan daerah, asisten daerah, staf ahli bupati, kepala dinas dan lainnya hadir dalam sidang tersebut.
“Alhamdulillah, rapat paripurna dewan hari ini atas raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang pajak hiburan dan raperda tentang pembatalan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, telah disepakati dan disetujui bersama oleh bupati dan DPRD,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H M Agus Mulyadi.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, dirinya berharap pemerintah daerah (pemda) menetapkan dua raperda yang telah disepakati itu agar ditetapkan menjadi perda. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus DPRD beserta perangkat daerah yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan atas kedua raperda tersebut,” tandasnya. (fin/ram/run)