berita-hari-ini

Bahas Dua Raperda, Dprd Gelar Sidang Paripurna Ke-8

Senin, 3 April 2017 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - DPRD Kabupaten Sukabumi meng­gelar sidang rapat paripurna untuk mengambil kepu­tusan dua rancangan peraturan daerah (raperda), belum lama ini. Dua raper­danya yaitu tentang pajak hiburan dan pembatalan Pera­turan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ret­ribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil serta penyam­paian nota pengan­tar Laporan Kete­rangan Pertang­gungjawaban (LKPj) Bupati Sukabumi Akhir Tahun Anggaran 2016.

Rapat sidang kali ini merupakan la­njutan dari rapat sidang paripurna se­belumnya. Enam puluh persen ang­gota DPRD Kabupaten Sukabumi, wakil bupati Sukabumi, forum komu­nikasi pimpinan daerah, asisten daerah, staf ahli bupati, kepala dinas dan lain­nya hadir dalam sidang tersebut.

“Alhamdulillah, rapat paripurna dewan hari ini atas raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 ten­tang pajak hiburan dan raperda tentang pembatalan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, telah disepakati dan disetujui ber­sama oleh bupati dan DPRD,” ujar Ke­tua DPRD Kabupaten Sukabumi H M Agus Mulyadi.

Sesuai ketentuan perundang-un­dangan, dirinya berharap pemerintah daerah (pemda) menetapkan dua raperda yang telah disepakati itu agar ditetapkan menjadi perda. “Saya men­gucapkan terima kasih kepada pim­pinan dan anggota Pansus DPRD beserta perangkat daerah yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan atas kedua raperda tersebut,” tandas­nya. (fin/ram/run)

Tags

Terkini