berita-hari-ini

Tower tak Berizin Berdiri di Cicurug

Selasa, 4 April 2017 | 09:24 WIB

METROPOLITAN – Satu unit menara saluran telekomunikasi Tower Bersama Group (TBG) yang diduga tak berizin, berdiri tegak di Kampung Caringin, RT 03/06, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Infor­masi yang dihimpun dari pemilik lahan, Yudha, pembangunan tower di atas lahan milik keluarga yang disewakan itu telah direncanakan dan diajukan perizinannya sejak dua tahun lalu. Namun kala itu proses perizinannya masih ter­kendala, sehingga baru bisa dikerjakan saat ini. ”Sebenarnya saya tidak ikut campur dalam urusan yang lainnya, sebatas kontrak lahan saja. Mengenai perizinan, saya sendiri tidak tahu,” ce­tusnya.

Yuda pun mempersilakan pewarta koran ini mengonfirmasi ikhwal ada atau tidaknya izin mendirikan dan pen­goperasian tower tersebut ke perwaki­lan perizinan, yakni Adang. Saat dikon­firmasi melalui ponselnya, Adang men­gatakan bahwa permohonan izinnya sudah masuk ke dinas perizinan di­bantu petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Hanya memang izinnya sam­pai sekarang belum keluar. Ia pun men­gungkapkan, IMB menara telekomuni­kasi masih tahap proses. “Sudah diaju­kan ke dinas perizinan. Proses pembangu­nan sudah mencapai 80 persen,” pung­kasnya.

Dari pantuan koran ini kemarin di lo­kasi, sama sekali tidak ada plang atau papan proyek sebagai informasi resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabu­paten Sukabumi perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

(rwn/hp/ram/run)

Tags

Terkini