berita-hari-ini

Pegawai Kejari Bantah Kepergok Cabuli Anak Sendiri

Jumat, 7 April 2017 | 07:00 WIB

METROPOLITAN - Pegawai Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Sardi membantah telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Pria berusia 57 tahun itu mengatakan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya hanyalah motif dari ketidakharmonisan.

Bantahan Sardi atas kasus yang menimpanya disampaikan lewat kuasa hukumnya, John Ferry Situmeang.

"Tidak pernah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Bahwa motif pelaporan yang dilakukan oleh istri kedua klien kami "yang merupakan eks-narapidana", kuat dugaan kami adalah didasari hubungan yang tidak harmonis," kata John dalam suratnya.

Seperti diketahui, Sardi kini berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan atas laporan istrinya tahun 2015 di Polres Barelang. Korbannya adalah anaknya sendiri yang mengalami keterlambatan perkembangan mental.

Penyidik tidak menahan Sardi karena alasan tersangka kooperatif. Disebutkan dari laporan istrinya bahwa dugaan pencabulan terjadi sejak 2013, namun baru terungkap 2015.

John juga menyampaikan bahwa tuduhan kliennya kepergok tidak benar. Kata dia, hari dan tempat dituduh melakukan pencabulan pada 24 Oktober 2015, kliennya sedang tidur.

"Tidak terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami," katanya.

Selain itu menurut John, berdasarkan visum yang dilakukan ahli kandungan pada tanggal 24 Oktober 2015, terdapat luka robekan dengan tepi tenang pada alat kemaluan, dimana pengertian luka robekan dengan tepi tenang adalah luka tersebut bukan luka baru, melainkan luka lama yang telah sembuh.

SUMBER : jpnn

Tags

Terkini