berita-hari-ini

Sat Narkoba Kembali Ringkus Pengguna Ganja

Kamis, 13 April 2017 | 09:39 WIB

METROPOLITAN - Satuan Narkoba Polisi Resor Sukabumi kembali men­gungkap tindak pidana penyalahgu­naan narkotika dan obat-obatan ter­larang (narkoba), Rabu (12/4). Kali ini tersangka yang diamankan bernama Mad Yahya alias Kuya, warga Kampung Babakansirna, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kom­bes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini berawal dari infor­masi yang didapat masyarakat. Ke­mudian sat narkoba dengan cepat melakukan penyelidikan dan ditemu­kan telah terjadi tindak pidana penya­lahgunaan narkotika jenis ganja kering yang dilakukan Kuya, Selasa (11/4). ”Tersangka tertangkap tangan me­miliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering yang di­simpan dalam balik celana,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut pengakuan tersangka, di­rinya mendapat barang haram terse­but dari temannya, Entak, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket sedang jenis ganja kering yang disimpan pelaku dalam plastik warna putih dengan berat sekitar 211 gram.

Dalam penangkapan tersebut, ikut diamankan satu unit handphone me­rek Samsung warna hitam.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sukabumi guna pe­meriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No­mor 35/2009 tentang Narkotika.

(lie/hp/ram/run)

Tags

Terkini