METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bantu 833 Tenaga Harian Lepas (THL) mendapatkan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap THL yang mengabdi di Pemkot Sukabumi. ”Ini merupakan bentuk perlindungan para pegawai di lingkungan Pemkot Sukabumi yang belum beruntung dari status kepegawaian maupun dari sisi keuangan. Kita bantu mereka agar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” terang Wali Kota Sukabumi M Muraz, kemarin.
Nantinya, lanjut Muraz, THL yang berjumlah 833 orang itu disubsidi pemerintah sebesar Rp10.800 per orang per bulan. Sehingga, Pemkot Sukabumi mengalokasikan anggaran sebesar Rp107.956.800 sebagai subsidi pembayaran iuran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi THL.
Apalagi, kata Muraz, sebagian di antara THL itu sudah bekerja belasan tahun tapi hingga kini mereka tak kunjung diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ironisnya, honorarium yang mereka terima pun masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK). ”Kita bantu agar mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga nantinya ada jaminan karena kecelakaan kerja atau meninggal dunia itu tak bisa kita perkirakan,” ujar Muraz.
Kemarin, tambahnya, ada satu orang THL yang meninggal dunia. Karena sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris keluarganya mendapatkan nilai klaim Rp24 juta.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Suharto sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Sukabumi mendaftarkan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, langkah itu tentunya bisa menjadi nilai positif terhadap penyadartahuan pentingnya pegawai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Seperti yang disampaikan wali kota, mereka dari tingkat pendapatan dan kesejahteraan kurang beruntung dibanding ASN,” tuturnya.
Iuran premi yang dibayarkan Pemkot Sukabumi terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para tenaga harian lepas masing-masing Rp10.800 per orang per bulan. Iuran sebesar itu diperoleh dari nilai premi kecelakaan kerja dan kematian. ”Pemkot Sukabumi sudah menganggarkan dananya. Tetapi sementara tahun ini baru dialokasikan untuk kecelakaan kerja dan kematian. Nilai preminya 0,54 persen dikali nilai UMK Kota Sukabumi 2017 Rp1.985.494. Jatuhnya di angka Rp10.800. Nilai premi kecelakaan sendiri sebesar 0,24 persen dan kematian 0,30 persen,” pungkasnya.
(yan/hp/ram/ run)