berita-hari-ini

Pemkot Daftarkan 833 THL Ke BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 27 April 2017 | 09:25 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bantu 833 Tenaga Harian Lepas (THL) mendapatkan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap THL yang mengabdi di Pemkot Suka­bumi. ”Ini merupakan bentuk perlindun­gan para pegawai di lingkungan Pemkot Sukabumi yang belum beruntung dari status kepegawaian maupun dari sisi keuangan. Kita bantu mereka agar ter­daftar di BPJS Ketenagakerjaan,” terang Wali Kota Sukabumi M Muraz, kemarin.

Nantinya, lanjut Muraz, THL yang ber­jumlah 833 orang itu disubsidi pemerin­tah sebesar Rp10.800 per orang per bu­lan. Sehingga, Pemkot Sukabumi men­galokasikan anggaran sebesar Rp107.956.800 sebagai subsidi pem­bayaran iuran premi BPJS Ketenagaker­jaan bagi THL.

Apalagi, kata Muraz, sebagian di an­tara THL itu sudah bekerja belasan tahun tapi hingga kini mereka tak kunjung di­angkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ironisnya, honorarium yang me­reka terima pun masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK). ”Kita bantu agar mereka terdaftar di BPJS Ketenagaker­jaan. Sehingga nantinya ada jaminan karena kecelakaan kerja atau meninggal dunia itu tak bisa kita perkirakan,” ujar Muraz.

Kemarin, tambahnya, ada satu orang THL yang meninggal dunia. Karena sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kete­nagakerjaan, ahli waris keluarganya menda­patkan nilai klaim Rp24 juta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Suharto sangat mengapresia­si langkah yang dilakukan Pemkot Suka­bumi mendaftarkan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, langkah itu tentunya bisa menjadi nilai positif terhadap penyad­artahuan pentingnya pegawai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Seperti yang disampaikan wali kota, me­reka dari tingkat pendapatan dan kese­jahteraan kurang beruntung dibanding ASN,” tuturnya.

Iuran premi yang dibayarkan Pemkot Sukabumi terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para tenaga harian lepas masing-masing Rp10.800 per orang per bulan. Iuran sebesar itu diperoleh dari nilai premi kecelakaan kerja dan kema­tian. ”Pemkot Sukabumi sudah mengang­garkan dananya. Tetapi sementara tahun ini baru dialokasikan untuk kecelakaan kerja dan kematian. Nilai preminya 0,54 persen dikali nilai UMK Kota Sukabumi 2017 Rp1.985.494. Jatuhnya di angka Rp10.800. Nilai premi kecelakaan sen­diri sebesar 0,24 persen dan kematian 0,30 persen,” pungkasnya.

(yan/hp/ram/ run)

Tags

Terkini