berita-hari-ini

Mahfud MD : Pengusul Hak Angket KPK Tak Khawatir Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 3 Mei 2017 | 10:26 WIB

METROPOLITAN-Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menganggap pengusul hak angket itu bisa saja dijerat pasal pidana. Menanggapi hal tersebut, salah satu pengusul hak angket dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana tidak khawatir. "Tidak harus ada kekhawatiran," kata Dadang ketika dikonfirmasi Tribunnews.com. Dadang mengaku tidak akan menghalang-halangi kerja KPK. Ia pun mempersilakan proses hukum berjalan terkait penyidikan maupun pengadilan kasus e-KTP. "Proses hukum e-KTP berjalan terus tanpa harus tertanggung oleh Hak Angket DPR, masing-masing dijamin oleh UU," kata Sekretaris Fraksi Hanura itu. Dadang mengungkapkan hak angket hanya ingin menyoroti Tata Kelola Keuangan, Data dan Dokumentasi, Komunikasi dan Informasi. Termasuk konflik penyidik yang ada di KPK atas implementasi UU No.30 Tahun 2002. "Jadi tidak usah khawatir, biar penegakan hukum korupsi lebih efektif dan tidak pandang bulu," kata Dadang. Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan lembaga atau orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenakan pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam hal pengajuan hak angket, Mahfud menganggap pengusul hak angket itu bisa saja dijerat pasal tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, agak sulit untuk memungkiri bahwa inisiatif hak angket tersebut tidak ditujukan untuk mengganggu proses penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, terutama menyangkut mega korupsi E-KTP. "Apalagi ada unsur pimpinan yang dicurigai terlibat. Jadi, sebenarnya lebih tepat hak angket khusus E-KTP dengan topeng sprindik (Surat Perintah Penyidikan), dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)," kata Mahfud di Jakarta. Mahfud lebih lanjut menuturkan, unsur pimpinan DPR tersebut tak lain ialah Ketua DPR Setya Novanto. Setya Novanto sebagaimana diketahui dicekal ke luar negeri selama enam bulan, setelah berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). SUMBER : tribunnews

Tags

Terkini