berita-hari-ini

Pns Terjerat Korupsi, Wali Kota Suruh Tanggung Sendiri

Rabu, 17 Mei 2017 | 09:59 WIB

 METROPOLITAN – Wali Kota Suka­bumi M Muraz tidak akan mentolerir bawahanya yang melakukan tindak pi­dana korupsi. Sesuai dengan aturan yang berlaku, wali kota akan menyerahkan proses penanganan hukumnya kepada pihak penegak hukum. ”Saya tidak akan bertanggung jawab atau memberikan toleransi jika ada atau ditemukan yang melakukan tindak pidana korupsi. Sila­hkan saja tanggung sendiri,” tegas muraz saat ditemui sesuai rapat rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus rapat paripurna DPRD dengan agenda perubahan atas perda pajak reklame dan perubahan atas per­da pajak hiburan menjadi keputusan DPRD definitif di Gedung DPRD Kota Suka­bumi, kemarin.

Muraz menjelaskan, rencana aksi dae­rah dan pemberantasan korupsi meru­pakan sebuah komitmen. Artinya, harus dimulai dari hati nurasi masing-masing. ”Aturan tindak pidana korupsi itu kan sudah jelas, sudah disosialisasikan, dan sudah diketahui. Gratifikasi dan janji-janji juga bisa masuk dalam tindak pi­dana korupsi. Makanya, kita berharap agar semua pegawai di seluruh SKPD termasuk di DPRD berkomitmen tak la­kukan korupsi dalam berbagai kegiatan yang didanai dari APBD,” terangnya.

Implementasinya, lanjut Muraz, antara Pemkot Sukabumi dan DPRD sudah me­nandantangani komitmen tersebut. Ar­tinya, secara faktual sudah dituangkan dalam bentuk pertanggungjawaban moral. ”Kalau sudah diteken berarti harus dilaksanakan tanpa kecuali,” katanya.

Sekentara itu, Ketua DPRD Kota Suka­bumi, Yunus Suhandi, sangat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan rencana aksi daerah pencegahan dan pem­berantasan korupsi merupakan satu di antara bentuk dukungan tersebut. ”Saya sangat sepakat apa yang tertuang dalam kesepakatan. DPRD dan Pemkot Suka­bumi sudah menandatangani kesepakatan dan komitmen bersama mencegah dan memberantas korupsi dalam rangka per­cepatan pembangunan di Kota Sukabumi,” kata Yunus.

 (yan/hep/ram/run)

Tags

Terkini