METROPOLITAN - Dinas Peternakan (Disnakan) Kota Sukabumi menggelar seminar Kesmavet dan sosialisasi cara memotong hewan yang baik dan benar di ruang pertemuan Hotel Horizon Kota Sukabumi, belum lama ini. Acara tersebut dihadiri para pelaku usaha peternakan dan ritel yang menjual pangan asal hewan Tempat Pemotongan Umum (TPU) dan pemilik Tempat Pemotongan Hewan (TPH) atau tukang jagal.
Kegiatan tersebut merupakan upaya antisipasi kecerobohan. Sehingga para pelaku usaha bisa memotong hewan dengan cara halal dan perbandingan daging yang layak dikonsumsi. Kepala Bidan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas Pertanian Kota Sukabumi Suryono menyebutkan, seminar tersebut dihadiri para pengusaha peternakan se-Kota dan Kabupaten Sukabumi. “Kegiatan ini agar para pengusaha pemotong hewan bisa memenuhi standardisasi penyuluhan sanitasi standar tingkat produksi usaha para pelaku Kesmavet,” ujarnya.
Hal ini tentu untuk memenuhi unsur kesehatan hewan yang layak disembelih secara halal dan layak konsumsi. Sehingga para konsumen muslim merasa nyaman dan aman saat membeli dan mengonsumsi daging. Menurut Suryono, langkah ini juga sebagai upaya menjamin kualitas bahan konsumsi hewani yang berada di pasar tradisional maupun di pusat perbelanjaan modern, termasuk cara pengolahannya.
Seminar ini juga sebagai salah satu upaya mengantisipasi oknum nakal dan tidak bertanggung jawab. Sehingga para pengusaha daging hewan ini bisa terpantau melalui pengawasan seperti ini. “Karena saat itu langsung diambil sampelnya dan terbuka di hadapan masyarakat,” ujarnya. Bila terbukti positif, sambung Sunaryo, pihaknya akan melakukan tindakan berupa surat teguran dan dipantau perkembangannya oleh bagian tanggung jawab bagi usaha pengelola peternakan dan pemotongan.
Sementara itu, Kepala Bagian Ritel Kesehatan Masyarakat dan Hewan Disnakan Kota Sukabumi Riki Barata menyampaikan tips yang dianjurkan dalam menyambut Ramadan. Untuk tips bagi masyarakat mengenal bahan dari hewani yang higienis dan layak konsumsi yang halal sudah ada tempat perbelanjaan resmi dan memiliki surat keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Setiap usaha pemotongan hewan sudah terdaftar nama usahanya di MUI,” urainya.
(rs/pjs/ram/run)