berita-hari-ini

MA Menangkan Jaksa Agung Soal Mutasi Kajari Di Pontianak

Selasa, 30 Mei 2017 | 03:00 WIB

METROPOLITAN - Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Jaksa Agung terkait gugatan mutasi Kajari Pontianak, Mangasi Situmeang. MA menyatakan pemutasian Mangasi menjadi Kabid pada Puslitbang sah sesuai hukum. Kasus bermula saat Jaksa Agung mengeluarkan SK Nomor KEP-IV-551/C/08/2005 tertanggal 12 Agustus 2015. Dalam SK itu, Jaksa Agung M Prasetyo memutasi Mangasi dari posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak menjadi Kabid di Puslitbang Kejagung. Tidak terima dengan hal itu, Mangasi menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta. Menurutnya mutasi tersebut tidak sesuai peraturan yang ada. Gayung bersambut. Pada 18 Februari 2016, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Mangasi. PTUN Jakarta menyatakan batal SK Nomor KEP-IV-551/C/08/2005 tertanggal 12 Agustus 2015. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 27 Juni 2016. Giliran Jaksa Agung yang tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Apa kata MA? "Mengabulkan permohonan Jaksa Agung. Membatalkan putusan PT TUN dan PTUN Jakarta. Mengadili sendiri, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata majelis sebagaimana dikutip dari website MA. Dalam pertimbangannya, MA menyarakan kewenangan Jaksa Agung yang memutasi penggugat dalam jabatan yang sama bersifat diskresi. MA menilai mutasi itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Masih Pejabat Eselon III serta untuk menjaga marwah lembaga di penegakan hukum," ujar majelis yang diketuai hakim agung Irfan Fachruddin dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono pada sidang 26 Desember 2016 lalu.

sumber : detik.com

Tags

Terkini