Hal ini menurutnya menjadi penyebab stagnasi rasio pajak di Indonesia.
"Keterbatasan akses informasi keuangan memberi kontribusi terhadap rendahnya rasio pajak di Indonesia yang cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir, di samping karena kondisi perekonomian yang melemah," katanya.
Karena itu, Kementerian Keuangan dan DPR RI saat ini telah memulai pembahasan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan yang menjadi dasar hukum dari AEoI.
"Kami akan segera menyelesaikan berbagai macam untuk melengkapi Perppunya," ucapnya usai pertemuan dengan DPR.
Sumber : tribunnews.com