berita-hari-ini

Akan Segera Pulang, Habib Rizieq Berharap Bisa Disambut Seperti Khomeini

Kamis, 1 Juni 2017 | 00:00 WIB

METROPOLITAN - Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia 'dalam waktu dekat' menyusul penetapan sebagai tersangka UU Pornografi, dan 'berharap terjadi penyambutan seperti saat Ayatollah Khomeini pulang ke Teheran ketika Revolusi Iran,' kata seorang kuasa hukumnya.

Pengacara Sugito Atmo Pawiro, yang mengaku sedang berada di Mekkah dan telah bertemu dengan Rizieq Shihab, mengonfirmasi kepada BBC Indonesia bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) saat ini masih berada di Arab Saudi.

Polisi telah menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Ia dijerat Undang-Undang Pornografi tahun 2008 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Menurut Sugito, Rizieq menghadapi penetapannya sebagai tersangka dengan "sangat santai, enggak ada beban".

"Ini adalah fitnah, dan harus dihadapi. Dan tidak ada yang dikhawatirkan sedikitpun karena ini adalah rekayasa hukum, bukan fakta hukum," kata Sugito.

Namun demikian pemimpin FPI, yang sebelumnya aktif turun dalam demonstrasi menentang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama, tidak memenuhi dua panggilan untuk diperiksa oleh polisi.

Perintah penangkapan

Polda Metro Jaya mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq, yang dikirimkan ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik juga dikabarkan sudah mendatangi Dirjen Imigrasi untuk memastikan keberadaan Rizieq.

Jika setelah semua langkah itu ditempuh dan Rizieq belum juga memenuhi panggilan, maka polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul mengatakan kepolisian akan melakukan rapat dan gelar perkara demi menentukan apakah bantuan dari Interpol dibutuhkan.

"Kalau kita menganggap bahwa ada kebutuhan masyarakat internasional, karena (Rizieq) di luar negeri, kita akan terbitkan nanti red notice (permintaan penahanan sementara)," kata Martinus di lobi gedung Divhumas Polri, Selasa (30/05).

-
Kabagpenum Divhumas Polri Martinus Sitompul mengatakan polisi akan melakukan rapat dan gelar perkara untuk menentukan apakah bantuan Interpol dibutuhkan. (BBC)

Ia menambahkan bahwa penyidik tengah meminta masukan dari satuan-satuan kerja internal, terutama divisi hubungan internasional Polri.

Halaman:

Tags

Terkini