METROPOLITAN - Polisi menangkap YR (24) seorang ibu rumah tangga (IRT), asal warga Kampung Cimahi RT023/05, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, di Jl raya Caringin, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat. Di TKP dan dirumahnya, YR kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu siap edar. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket narkotika senis sabu," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi, Senin (5/6).
YR, ditangkap pada Selasa 30 Mei 2017 di Jl Raya Caringin, Kecamatan Cicantayan. Kemudian saat digeledah, polisi menemukan juga sabu yang disembunyikan di berbagai tempat dirumahnya. "Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti, satu paket besar, satu paket sedang, satu paket kecil Kristal (shabu-shabu)," sambung M Syahduddi, yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Dhoni Erwanto.
Dalam pengungkapan itu polisi menyita satu HP merk OPPO warna rose Gold, satu alat timbangan merk CHQ, dan uang tunai sebesar Rp.1,250 juta. Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang menitip bernama Angga yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan tujuan untuk di edarkan kembali. "Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang yang menitip. Rumah YR digeledah karena adanya laporan YR diduga pengedar sabu di kawasan tersebut," imbuh Dia.
Pelaku diancam dengan penerapan pasal 114 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Pasal 112 ayat(1), ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar, jelasnya.
(sop/hep/ram)