berita-hari-ini

Korupsi, Mantan Kepala BPBD Kota Sukabumi Ditahan

Kamis, 8 Juni 2017 | 13:28 WIB

METROPOLITAN - Polisi menahan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, inisial HR, terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 264 Juta. HR yang berstatus tersangka ini pernah menjabat Kepala BPBD Kota Sukabumi pada 2013-2015. Pria tersebut sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. "Dia sempat menghilang, akhirnya setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, dia kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan tersangka karena khawatir melarikan diri," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Mapolresta Sukabumi. Rustam menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan HR yaitu memotong anggaran sebesar 15 persen dari setiap pencairan dana kegiatan rutin. Uang yang masuk saku HR digunakan untuk kepentingan pribadi. Total uang yang HR tilap sebesar Rp 264.290.890. "Hal ini telah melalui pemeriksaan inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya nota pembelian BPBD pada 2013 fiktif dan tidak sesuai," ucap Rustam. HR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. "Semua pemberkasan sudah lengkap dan tinggal kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Rustam.

(bbn/de/ram)

Tags

Terkini