berita-hari-ini

Ratusan Buruh Demo PT Yhoung Star Sukabumi

Selasa, 13 Juni 2017 | 09:34 WIB

METROPOLITAN - Ratusan buruh PT Yhoung Star Dua di Jalan Sundaweunang RT 36/22 Desa Sundaweunang Kecamatan Parungkuda menggelar aksi unjuk rasa. Aksi yang dilakukan ini menuntut supaya pihak perusahaan segera membayarkan gaji bulan sebelumnya.
 Informasi yang dihimpun, para buruh PT Yhoung Star Dua biasa menerima gaji setiap tanggal 10.
Namun, entah apa alasannya, gajian untuk bulan Mei, sampai hari kemarin tak kunjung juga dicairkan. PAra buruh pun pun berontak dan mendesak supaya pihak perusahaan segera membayarkan. “Kami hanya meminta hak kami saja, kewajiban sudah kami laksanakan dengan baik. Mana tanggung jawab perusahaan,” ujar salah seorang karyawan, Resti (22) kepada Radar Sukabumi. Dikatakan Resti, pihak perusahaan telah menjanjikan kepada karyawan bahwa pada tanggal 12 Juni ini gaji mereka akan dibayarkan. Janji tersebut menyusul molornya pembayaran gaji yang biasa dicairkan tanggal 10 setiap bulan. “Kami akan terus menggelar unjuk rasa bila hak kami tak kunjung juga dicairkan. Sekaligus, kami minta THR dibayarkan,” kesalnya. Hal yang senada juga disampaikan karyawan lainnya, Cecep Rustandi (21). Menurutnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh dipastikan tidak akan terjadi bila gaji karyawan dibayarkan sesuai jadwal. “Hanya minta gaji dibayarkan saja, tidak ada yang lain. Apalagi sekarang sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri,” singkatnya. Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar memastikan akan segera menindak lanjuti yang menjadi persoalan di PT Yhoung Star Dua itu.
 Hari ini, petugas Disnakrtrans (Disnakertrans) akan mengajak duduk bersama kedua belah pihak.
“Besok (hari ini, red) petugas akan mengklarifikasi ke sana. Akan mengajak duduk bersama antara perwakilan buruh dan perusahaan,” timpalnya. Diakui Ali, informasi sementara yang ia terima, lambatnya pembayaran gaji itu karena pihak perusahaan lambat menerima pembayaran dari pihak buyer. Sehingga, dampaknya pada pembayarannya gaji kepada karyawan pun tersendat. “Bagaimanapun, perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan berikut dengan THR-nya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” pungkas mantan Kabag Keagamaan Kabupaten Sukabumi ini. Sumber : jabar.pojoksatu

Tags

Terkini