METROPOLITAN - Peredaran narkotika dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali dibongkar Polres Bogor. Kali ini dilakukan tersangka IHM (36), kaki tangan salah seorang narapidana (napi) di lapas yang ada di Bogor. Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 132 kilogram (kg) di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Selasa (13/6).
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, dari tiga tersangka, yang berhasil diamankan salah satunya merupakan kaki tangan warga binaan yang ada di lapas Bogor. “Jadi sebenarnya pemilik barang ini adalah seorang napi yang masih menjalani hukuman di lapas. Tersangka hanyalah kaki tangannya. Untuk lapas saya tidak bisa menyebutkan, karena masih berkembang. Intinya lapas di Bogor,” kata Dicky di Mako Polres Bogor, kemarin.
Saat ini, menurutnya, ada tiga kemungkinan status hubungan tersangka dan napi ini bisa terjalin. Di antaranya direkrut pada saat menjalani hukuman di lapas yang sama, merupakan kaki tangan yang sudah direkrut sejak dulu atau ma
“Masih kita telusuri dulu. Insih ada hubungan keluarga. tinya modus yang digunakan pelaku hanya mengambil barang dan membayarnya lalu mendistribusikannya,” ucap dia.
Dicky mengungkapkan, peredaran narkotika dari balik lapas kemungkinan bisa terjadi karena masih adanya moda alat komunikasi dalam sel. Sehingga, hal inilah yang memperlancar para napi masih lenggang mengedarkan narkotika di masyarakat. “Biasanya bisa tetap mengedarkan karena ada alat komunikasi. Apalagi sudah ada kepercayaan dari bandar besar sehingga kalau yang satu kebongkar, dia masih bisa kontak ke yang lain,” imbuhnya.
Selain ganja, juga ada 20,4 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi yang disita dari ketiga pelaku. “Mereka ditangkap sejak Selasa (13/6) hingga Kamis (15/6). Pertama di Cileungsi dengan barbuk ganja sebanyak 132 kg, kedua di Lido, Cigombong, dengan barbuk ganja sebanyak 1 kg dan ketiga di Cileungsi dengan barbuk sabu 20,4 gram,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, sambung dia, diketahui ketiga tersangka merupakan pemain lama. “Kalau pengakuannya baru terus kilahnya. Tetapi kalau sudah pegang jaringan seperti ini tentunya sudah lama. Kita akan teliti dulu di pengadilan, apakah sebelumnya mereka pernah diamankan,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah dia, para tersangka dijerat sesuai perannya masing-masing. Yakni sesuai Pasal 114, Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman antara 8 hingga 15 tahun penjara. “Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Untuk bandar yang di lapas akan kita kenakan sanksi lagi,” tutupnya.
(rez/c/feb/run)