METROPOLITAN - Bupati Sukabumi Marwan Hamami melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menambah cuti tahunan saat berlebaran. Hal itu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. "Saya berharap seluruh PNS dilingkungan Pemerintah kabuolpaten Sukabumi untuk tidak menambah cuti tahunan lebaran," kata Marwan Hamami saat upacara bendera yang di gelar di halaman Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Senin (10/06).
Selain itu Marwan berharap agar seluruh PNS ini dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran. Pastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. "Wujudkan birokrasi yang bersih, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Tingkatkan budaya anti korupsi, Ciptakan birokrasi yang cerdas, cepat, profesional, dan responsif," pungkas Marwan.
(hep/ram/run)