”Dalam video itu bahkan wartawan bertanya dua kali soal status tersangka. tetap saja disebut tersangka. padahal ada upaya untuk memastikan kebenarannya. Namun, belakangan ternyata Polri melalui Kabareskrim dan Kadivhumas menampik status tersangka itu,” jelasnya.
Dia mengatakan, kedepan bila kasus tersebut tidak berjalan semestinya, maka ada langkah lain yang akan ditempuh HT.
Namun, langkah tersebut belum bisa diungkapkan. ”Kami siapkan sesuatu, belum bisa sekarang,” tuturnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum saat dihubungi sama sekali tidak merespon kendati terdengar nada dering. Pesan singkat juga tidak dibalas.
Sumber : jpnn.com