berita-hari-ini

Inilah Rancangan KUHP Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 21 Juni 2017 | 00:00 WIB

METROPOLITAN - Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari menilai rencana DPR-Pemerintah memasukkan tindak pidana korupsi ke Rancangan KUHP bisa berakibat buruk. Bila itu terjadi, maka bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi. "Dugaanku memang ada rencana melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Tidak hanya serangan kepada lembaga KPK tetapi juga kepada aturan perundang-undangan dengan membuat aturan pemberantasan korupsi menjadi aturan pidana umum," ujar Feri dalam perbincangannya kepada detikcom. Feri melihat sifat extra ordinary crime dari UU korupsi dapat hilang dari norma hukumnya, apabila UU tersebut hanya dimasukan sebagian.

"Mestinya ketentuan untuk memberantasnya juga harus extra ordinary," paparnya Feri menyesalkan sikap setuju Menteri Hukum dan HAM (Menkuham) Yasonna Laoly yang memasukkan tipikor ke dalam RKUHP. Terlebih menteri merupakan representasi dari keinginan presiden. "Harus dipahami bahwa ketentuan pembentukan UU di Indonesia sangat ditentukan oleh keinginan Presiden. Jika presiden setuju untuk melemahkan ketentuan pemberantasan korupsi, bukankah itu melanggar nawacitanya sendiri ? Presiden harus lebih berhati-hati dalam sikapnya yang terkait hukum dan politik," pungkas Feri.

Sumber : Pojoksatu.id

Tags

Terkini