METROPOLITAN - Bea Cukai Sintete hibahkan 2.939 kg gula dan 190 kg beras kepada masyarakat sekitar Kecamatan Pemangkat, Sambas. Gula dan beras tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai di wilayah perbatasan Aruk. Berdasarkan UU Kepabeanan, barang-barang yang melebihi ketentuan dan kedapatan diperjualbelikan di luar wilayah perbatasan tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan akan menjadi barang milik negara. "Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut terkait impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, khusus untuk pelintas batas yang berbatasan dengan Malaysia mendapat pembebasan sebesar 600 RM per bulan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi dalam keterangan tertulis. Achmat menambahkan bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah, pihaknya mempertimbangkan pemanfaatan barang-barang tersebut agar dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial. "Maka beras dan gula tersebut kita hibahkan kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan di berbagai desa di kecamatan Pemangkat," pungkasnya.
Sumber : Detik.com