METROPOLITAN - Tarif angkutan umum bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kota Sukabumi dari 18 Juni hingga 4 Juli 2017 mengalami kenaikan Rp10 ribu. Kenaikan tersebut untuk bus yang masuk kategori ekonomi maupun AC. “Ya kalau dirata-ratakan naiknya di kisaran Rp10 ribu untuk semua jurusan. Misalnya jurusan Sukabumi-Bandung saja kalau kita lihat di lapangan yang ekonomi biasanya Rp25 ribu sekarang menjadi Rp35 ribu dan yang AC yang tadinya Rp35 ribu sekarang menjadi Rp45 ribu dan itu sampai 4 Juli 2017,” kata Yukki, Koordinator Terminal KH Ahmad Sanusi atau Terminal Tipe A Kota Sukabumi, belum lama ini.
Untuk besaran kenaikannya, lanjut Yukki, hal itu ditentukan perusahaan dari AKDP masing-masing di wilayah Kota Sukabumi. Hal ini tentu dengan batas wajar serta ditentukan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangkan dishub yang bertugas di terminal hanya mengawal tarif yang sudah ditentukan pemerintah yang melibatkan pengusaha angkutan umum. “Kalau soal tarif, kita mengikuti tarif atas dan bawah yang sudah ditentukan,” terangnya.
Jika ada yang nakal, kata Yukki, dirinya menyarankan kepada masyarakat selaku penumpang melaporkannya kepada pihak kementerian. Artinya jika adanya oknum awak angkutan yang memberikan tarif pada penumpang di batas wajar, yakni tidak sesuai atau kenaikannya mencapai seratus persen. “Iya, laporkan saja dengan bukti tiketnya, nomor polisi kendaraannya serta waktu kejadiannya dengan lengkap. Nanti pihak kementerian yang akan langung mengambil tindakan,” katanya.
Untuk kenaikan tarip antara bus AC dengan ekonomi itu berbeda. Namun, bus ekonomi itu tidak akan lebih besar ongkosnya dari bus AC. Seperti tarif Bandung-Orion/Tagog/Cipeyeum Rp11 ribu, untuk Bandung-Cianjur/Warungkondang Rp33 ribu dan untuk Bandung- Sukabumi Rp45 ribu.
Selain itu, Tagog/Cipeuyeum-Cianjur/ Warung Kondang Rp24 ribu dan Orion/ Tagog/Cipeuyeum-Sukabumi Rp36 ribu serta Ciranjang/Cianjur-Sukabumi Rp14 ribu. “Ketetapan itu harus dilaksanakan setiap awak angkutan. Jadi seperti itu, tidak boleh awak bus, baik sopir maupun kondektur melebihi tarif yang ditentukan perusahaannya dan para penumpang harus lebih cerdas,” ujarnya.
Yukki mengungkapkan, sebelum Idul Fitri 1438 Hijriah atau setelah ditetapkannya peningkatan tarif angkutan bus oleh setiap perusahaan maupun pengelola, hingga kini dirinya belum menerima adanya keluhan lonjakan tarif angkutan dari penumpang. Ia menduga kenaikan itu dinilai wajar dan sudah menjadi kebiasaan di masa mudik Lebaran. “Melakukan pendataan keluhan itu juga tugas kita. Bila ada masyarakat mengeluhkan masalah tarif, kita akan langsung melaporkannya. Alhamdulillah, di lapangan masih kondusif,” paparnya.
(cr5/rs/pjs/ ram/run)