berita-hari-ini

Tarif Bus Di Terminal KH Ahmad Sanusi Naik Rp10 Ribu

Sabtu, 1 Juli 2017 | 10:31 WIB

METROPOLITAN - Tarif angkutan umum bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kota Sukabumi dari 18 Juni hingga 4 Juli 2017 mengalami kenaikan Rp10 ribu. Ke­naikan tersebut untuk bus yang masuk kategori ekonomi maupun AC. “Ya kalau dirata-ratakan naiknya di kisaran Rp10 ribu untuk semua jurusan. Misalnya jurusan Sukabumi-Bandung saja kalau kita lihat di lapangan yang ekonomi biasanya Rp25 ribu sekarang menjadi Rp35 ribu dan yang AC yang tadinya Rp35 ribu sekarang men­jadi Rp45 ribu dan itu sampai 4 Juli 2017,” kata Yukki, Koordinator Terminal KH Ahmad Sanusi atau Terminal Tipe A Kota Suka­bumi, belum lama ini.

Untuk besaran kenaikannya, lanjut Yukki, hal itu ditentukan perusahaan dari AKDP masing-masing di wilayah Kota Sukabumi. Hal ini tentu dengan batas wajar serta di­tentukan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangkan dishub yang ber­tugas di terminal hanya mengawal tarif yang sudah ditentukan pemerintah yang melibatkan pengusaha angkutan umum. “Kalau soal tarif, kita mengikuti tarif atas dan bawah yang sudah ditentukan,” te­rangnya.

Jika ada yang nakal, kata Yukki, dirinya menyarankan kepada masyarakat selaku penumpang melaporkannya kepada pi­hak kementerian. Artinya jika adanya oknum awak angkutan yang memberikan tarif pada penumpang di batas wajar, yakni tidak sesuai atau kenaikannya men­capai seratus persen. “Iya, laporkan saja dengan bukti tiketnya, nomor polisi ken­daraannya serta waktu kejadiannya dengan lengkap. Nanti pihak kementerian yang akan langung mengambil tindakan,” ka­tanya.

Untuk kenaikan tarip antara bus AC dengan ekonomi itu berbeda. Namun, bus ekonomi itu tidak akan lebih besar ongkosnya dari bus AC. Seperti tarif Bandung-Orion/Tagog/Cipeyeum Rp11 ribu, untuk Bandung-Cianjur/Warung­kondang Rp33 ribu dan untuk Bandung- Sukabumi Rp45 ribu.

Selain itu, Tagog/Cipeuyeum-Cianjur/ Warung Kondang Rp24 ribu dan Orion/ Tagog/Cipeuyeum-Sukabumi Rp36 ribu serta Ciranjang/Cianjur-Sukabumi Rp14 ribu. “Ketetapan itu harus dilaks­anakan setiap awak angkutan. Jadi se­perti itu, tidak boleh awak bus, baik sopir maupun kondektur melebihi tarif yang ditentukan perusahaannya dan para penumpang harus lebih cerdas,” ujarnya.

Yukki mengungkapkan, sebelum Idul Fitri 1438 Hijriah atau setelah ditetapkan­nya peningkatan tarif angkutan bus oleh setiap perusahaan maupun pengelola, hingga kini dirinya belum menerima ada­nya keluhan lonjakan tarif angkutan dari penumpang. Ia menduga kenaikan itu dinilai wajar dan sudah menjadi ke­biasaan di masa mudik Lebaran. “Mela­kukan pendataan keluhan itu juga tugas kita. Bila ada masyarakat mengeluhkan masalah tarif, kita akan langsung mela­porkannya. Alhamdulillah, di lapangan masih kondusif,” paparnya.

(cr5/rs/pjs/ ram/run)

Tags

Terkini