METROPOLITAN - Belum ada penetapan status siaga darurat banjir dan longsor,” ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami, kemarin.
Menurutnya, pemkot baru berencana menetapkannya dengan melihat perkembangan di lapangan. Selain itu, lanjut dia, BPBD juga masih melakukan koordinasi dan penguatan tugas-tugas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain. “Hal ini dilakukan agar penerapan status siaga darurat bencana banjir dan longsor nantinya bisa dilakukan dengan baik,” bebernya.
Zulkarnain menerangkan, jika penetapan status siaga dilakukan, maka diharapkan dapat mempercepat penanganan bencana dengan melibatkan SKPD lainnya. Misalnya ketika terjadi jalan tertimbun longsor, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Sukabumi bisa mengerahkan alat berat untuk membersihkan material longsor.
“Meskipun belum ada penetapan siaga darurat, petugas BPBD dan relawan tetap siaga dan waspada menghadapi bencana. Targetnya, ketika bencana terjadi maka petugas dan relawan di lapangan bisa melaporkan peristiwa tersebut ke BPBD untuk segera ditangani,” ungkapnya.
Terlebih, sambung Zulkarnain, saat ini intensitas hujan di Sukabumi mulai tinggi Fenomena ini harus diantisipasi warga dengan meningkatkan kewaspadaan menghadapi bencana, terutama banjir dan longsor. Sedangkan kasus bencana alam di Kota Sukabumi di sepanjang kurun waktu Januari hingga September 2017 mencapai 112 kali peristiwa. Dari ratusan kasus tersebut yang paling mendominasi adalah tanah longsor.
(rep/yok/run)