METROPOLITAN - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Iyos Somantri, Rabu melakukan monitoring dan evaluasi pajak dan perijinan perusahaan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seperti halnya pada dua perusahaan peternakan ayam yang ada di Kampung Tanjakan Lengka RT04/04, Desa Parakanlima dan perusahaan peternakan Rizzy Az-zahra di Desa Subangjaya, Kecamatan Salabintana.
Monitoring dan evaluasi pajak dan perijinan perusahaan tersebut dilakukan pemerintah daerah untuk mengetahui secara langsung tingkat kepatuhan wajib pajak, termasuk sistem dan tatacara pelayanan yang dijalankan para perangkat daerahnya. "Hari ini kami melakukan monitoring langsung ke lapangan berkaitan dengan kewajiban para pelaku usaha, mulai dari syarat dan kelengkapan izin usaha, kewajiban terhadap pajak daerah juga termasuk pelayanan yang diberikan perangkat daerah," kata sekda.
Sekda menjelaskan, monitoring yang dilakukannya adalah merupakan penerapan dari Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 974/ Kep 785 - Bapenda/2017 tentang tim monitoring dan evaluasi pajak daerah 2017. "Kita ingin melihat sejauhmana kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan kegiatan dibidang usahanya masing -masing tentunya harus di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dijelaskan sekda, di lapangan ia memukan ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti perangkat daerah terkait, baik perizinan maupun ketetapan pajak yang harus segera disesuaikan dengan eksisting sekarang. "Kami himbau kepada para pelaku usaha untuk segera melengkapi izin usaha dan melaporkan kegiatan usahanya. Karena, retribusi yang dibayarkan akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah untuk membangun wilayah," tegas Sekda. “Jangan sampai tidak sesuai antara kegiatan yang dijalankan pelaku usaha dengan pajak yang dibayarkan, jika terdapat perusahaan nakal tentunya akan ditindak sesuai aturan,” tambahnya.
(ade/ram/run)