berita-hari-ini

Status Lahan Blok Tenjo Resmi Masih Tercatat Aset PTPN VIII

Jumat, 24 November 2017 | 08:56 WIB

-

METROPOLITAN - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan status, lahan blok Tenjo Resmi eks HGU PTPN VIII Pasir Badak, di Desa Citepus dan Desa Ci­manggu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, menemukan titik terang. Nyatanya, lahan eks Kerjasama Opera­sional (KSO) yang sempat di mohon Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Suka­bumi kini sudah dikembalikan ke pihak PTPN VIII dan masih tercatat sebagai asset perusahahaan berplat merah ter­sebut.

Hal ini disampaikan oleh bagian per­tanahan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Taupik Gumelar, saat menjawab pertanyaan Kepala Desa Cimanggu, A. Purkalih, pada acara silaturohmi bupati Sukabumi bersama tokoh masyarakat, para kepala desa para camat, BPD, LPMD dan kom­ponen lainnya se wilayah IV Palabuhan­ratu, kemarin. “Kejelasan status lahan blok Tenjo Resmi eks HGU PTPN VIII Pasir Badak sudah menemukan titik te­rang,” kata Taupik Gumelar saat menjawab pertanyaan Kades Cimanggu.

Menurut Taupik, status lahan tersebut kini sudah jelas, karena lahan eks Kerja­sama Operasional (KSO) yang sempat di mohon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kini sudah dikembalikan ke pihak PTPN VIII dan itu masih tercatat sebagai asset PTPN VIII.

(sop/ram)

Tags

Terkini