Bagi Masyarakat yang pernah ke Puncak,mungkin tidak asing lagi dengan Restoran Rindu alam,yang menjadi restoran tertua,karena dibangun sejak tahun 1980 silam.
KEBERADAANNYA kini tinggal menghitung hari,dalam waktu dekat sudah tidak beroperasi lagi, menyusul telah habisnya Kerjasama Operasi (KSO) antara restoran tersebut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Restoran tersebut akan dikosongkan pada tanggal 30 November 2017.
Rencana pengosongan restoran Rindu Alam ini dikatakan Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Herdi.Menurutnya,Restoran Rindu Alam ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa barat. Jadi rencana pengosongan dan pembongkaran restoran tersebut, setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menerima surat langsung dari Gubernur beberapa waktu ini.“itu kan kewenangannya ada di Provinsi Jabar, pihaknya hanya diminta diperbantukan untuk melaksanakan penertiban restoran rindu alam. Rencananya tanggal 30 November 2017 sudah harus dikosongkan,” Ungkapnya.
Untuk pembongkarannya sendiri,lanjut dia, rencanannya akan dilaksanakan dipertengahan Desember mendatang, “Info terakhir tanggal 30 november dikosongkan, pertengahan desember dibongkar,”jelasnya.
Setelah restoran legendaris itu dibongkar, sambungnya,diatas lahan tersebut akan dikembalikan ke fungsi awal sebagai lahan resapan.“Saya tidak tahu pasti lahan bekas restoran rindu alam akan dijadikan apa, tapi informasinya akan dikembalikan kembali ke fungsi awal sebagai lahan hijau,” bebernya.
Senada, Kabid Pengendalian dan Operasi, Satpol-PP Kabupaten Bogor, Ruslan membenarkan jika Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerima surat dari Pemprov Jabar terkait rencana pembongkaran restoran Rindu Alam di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua tersebut.“Yah karena itu kewenangan Pemprov Jabar, Pol-PP Kabupaten Bogor hanya diperbantukan saja dalam melaksanakan pembongkaran nanti, ya kita sih dibelakang, kan ini hajatnya Provinsi,” tandasnya.
(ash/b/suf)