METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi HM Agus Mulyadi saat digelarnya rapat paripurna di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini.
Setelah disetujui, Agus berharap perda tersebut berguna bagi peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. “Semoga kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” harap Agus ketika memimpin sidang dengan agenda penyampaian pendapat akhir bupati atas Raperda APBD 2018 dan Raperda perubahan atas Perda 31/2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Selanjutnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah melewati berbagai tahapan pembahasan raperda yang diajukan, hingga akhirnya raperda tersebut disetujui. Menurut Marwan, penyusunan Raperda APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Sukabumi yang tertuang dalam kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018 dan telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan untuk mengakomodasi kepentingan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Marwan berharap agar seluruh kepala perangkat daerah, sebagai pengelola penerimaan daerah, agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. “Ini sebagai pelaksanaan dari perda tentang APBD 2018, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Marwan.
(ade/ram/run)