berita-hari-ini

Bawa Tramadol, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk

Kamis, 14 Desember 2017 | 11:26 WIB

-

METROPOLITAN - Kedapatan menyimpan dan menguasai 29 pil jenis Tramadol, dua pemuda berinisial RF alias KT (27), warga Salagombong Desa Sukakerta, Kecamatan Parakan Salak dan MDF alias KY (21) warga Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojong Genteng akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi.

“Keduanya sejak 29 November 2017 sudah mendekam di sel tahanan Polres Sulukabumi karena kedapatan membawa obat yang masuk kategori obat keras," kata Kepala Kepolisian Resort Sukabumi AKBP Nasriadi saat gelar barang bukti kejahatan didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Sabhara, kemarin.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu uang tunai Rp 15 ribu, HandPhone Blackberry dan satu buah HP Asus. Dua pemuda ini dijerat pasal 196 jo Pasal 98(2) dan (3) UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Tak hanya penyalahgunaan barang haram berupa obat keras. Polisi juga menyita 1.824 botol minuman keras Beer Prost di salah satu resto di Desa/Kecamatan Cikakak dan 2.966 botol berbagai merk di sebuah gudang beralamat di Desa/Kecamatan Cisolok. Tersangkanya adalah DS bin DS, warga Kp. Cisolok RT001/002 Desa Cisolok, AR alias RK dan DN karyawan PT AMS warga Sembah Dalem RT 11/07, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.

Para pelaku dikenakan ancaman Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 7/2015 tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 40 juta.

(sop/hep/ram)

Tags

Terkini