berita-hari-ini

AWAL TAHUN, TARIF PDAM NAIK 30 PERSEN

Selasa, 19 Desember 2017 | 13:34 WIB

-

METROPOLITAN - PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berencana melakukan penyesuaian tarif 2018 men­datang. Langkah ini dilakukan lantaran adanya inflasi setiap tahun yang menyebabkan komponen-komponen biaya produksi terus mengalami peningkatan. Direktur utama PDAM Tirta Kahuripan Ha­sanudin Tahir mengatakan, penyesuaian tarif merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Ta­hun 2016 tentang Perhitung­an dan Penetapan Tarif Air Minum. Isinya, keputusan kepala daerah mengenai ta­rif air minum pada BUMD air minum yang sudah dite­tapkan sebelum Peraturan Menteri berlaku agar dilaku­kan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lama 1 Ja­nuari 2018.

“Alasannya inflasi setiap tahun, kenaikan Upah Mini­mum Kabupaten Bogor rata-rata 13 persen pertahun sejak 2014 - 2017 serta cakupan pelayanan administratif yang masih sangat rendah yaitu sekitar 20 persen. Di mana baru 25 Kecamatan yang da­pat dilayani dari 40 Kecama­tan yang terdapat di wilayah Kabupaten Bogor,” terang Hasanudin.

Selain itu, sebagian besar aset pelayanan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sudah berusia sangat tua. Sehingga, memerlukan biaya pemeliharaan yang cukup tinggi. Hasanudin mencon­tohkan, salah satu aset yang sudah sangat tua adalah ja­ringan pipa distribusi Cibu­rial yang berlokasi di Keca­matan Ciomas. Membentang dari mulai pintu ledeng di Kecamatan Ciomas sampai wilayah Cimanggis. Jaringan tersebut merupakan jaringan pipa peninggalan zaman penjajahan Belanda yang dibangun 1922. Perpompaan yang dimiliki PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor juga telah berusia tua.

“Berdasarkan kondisi ter­sebut, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor harus mela­kukan penyesuaian tarif agar dapat memulihkan biaya penuh (Full Cost Recovery). JIka tidak, dikhawatirkan akan sangat mengganggu kinerja pelayanan terhadap pelang­gan. Terutama dalam aspek kualitas, kuantitas dan kon­tinuitas,” katanya.

Menurut Hasanudin, besa­ran penyesuaian tarif air yang akan diberlakukan sekitar 30 persen. Dalam melakukan penyesuaian tarif, PDAM juga memperhatikan prinsip-prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air dan perlindun­gan air baku serta transpa­ransi dan akuntabilitas. “Saat ini PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memiliki jumlah pelanggan sebanyak 147.951 SL. Memiliki kapasi­tas air terpasang sebesar 2.110 liter per detik yang terdiri dari 11 pengolahan lengkap (IPA) dengan kapasitas 1.230 l/d, 11 sumber mata air dengan total kapasitas 724,50 l/d dan 4 cluster sumur bor dengan kapasitas 22 l/d. Untuk me­mudahkan pelayanan keada masyarakat, kami menyedia­kan 8 cabang pelayanan, yaitu Cabang Leuwiliang, Cabang Ciomas, Cabang Ke­dung Halang, Cabang Parung Panjang, Cabang Cileungsi, Cabang Ciawi, Cabang Cibi­nong serta Cabang Jonggol,” tandas Hasanudin.

(fin/a/els)

Tags

Terkini