METROPOLITAN - PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berencana melakukan penyesuaian tarif 2018 mendatang. Langkah ini dilakukan lantaran adanya inflasi setiap tahun yang menyebabkan komponen-komponen biaya produksi terus mengalami peningkatan. Direktur utama PDAM Tirta Kahuripan Hasanudin Tahir mengatakan, penyesuaian tarif merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Isinya, keputusan kepala daerah mengenai tarif air minum pada BUMD air minum yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri berlaku agar dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lama 1 Januari 2018.
“Alasannya inflasi setiap tahun, kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor rata-rata 13 persen pertahun sejak 2014 - 2017 serta cakupan pelayanan administratif yang masih sangat rendah yaitu sekitar 20 persen. Di mana baru 25 Kecamatan yang dapat dilayani dari 40 Kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Bogor,” terang Hasanudin.
Selain itu, sebagian besar aset pelayanan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sudah berusia sangat tua. Sehingga, memerlukan biaya pemeliharaan yang cukup tinggi. Hasanudin mencontohkan, salah satu aset yang sudah sangat tua adalah jaringan pipa distribusi Ciburial yang berlokasi di Kecamatan Ciomas. Membentang dari mulai pintu ledeng di Kecamatan Ciomas sampai wilayah Cimanggis. Jaringan tersebut merupakan jaringan pipa peninggalan zaman penjajahan Belanda yang dibangun 1922. Perpompaan yang dimiliki PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor juga telah berusia tua.
“Berdasarkan kondisi tersebut, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor harus melakukan penyesuaian tarif agar dapat memulihkan biaya penuh (Full Cost Recovery). JIka tidak, dikhawatirkan akan sangat mengganggu kinerja pelayanan terhadap pelanggan. Terutama dalam aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas,” katanya.
Menurut Hasanudin, besaran penyesuaian tarif air yang akan diberlakukan sekitar 30 persen. Dalam melakukan penyesuaian tarif, PDAM juga memperhatikan prinsip-prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas. “Saat ini PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memiliki jumlah pelanggan sebanyak 147.951 SL. Memiliki kapasitas air terpasang sebesar 2.110 liter per detik yang terdiri dari 11 pengolahan lengkap (IPA) dengan kapasitas 1.230 l/d, 11 sumber mata air dengan total kapasitas 724,50 l/d dan 4 cluster sumur bor dengan kapasitas 22 l/d. Untuk memudahkan pelayanan keada masyarakat, kami menyediakan 8 cabang pelayanan, yaitu Cabang Leuwiliang, Cabang Ciomas, Cabang Kedung Halang, Cabang Parung Panjang, Cabang Cileungsi, Cabang Ciawi, Cabang Cibinong serta Cabang Jonggol,” tandas Hasanudin.
(fin/a/els)