METROPOLITAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor memusnahkan ribuan barang ilegal di halaman kantor PPBC TMP A Bogor, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, kemarin. Barang ilegal tersebut di antaranya tembakau iris, minuman beralkohol hingga bahan baku pembuatan minuman beralkohol oplosan.
Kepala KPPBC TMP A Bogor Mohammad Saifuddin mengatakan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan barang hasil operasi cukai dan tindak pidana cukai ini diperkirakan mencapai Rp108,2 juta dan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp166,7 juta. ”Kerugian imaterial lebih besar, tidak bisa dihitung. Yakni dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat dengan timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat,” katanya.
Menurut dia, barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi periode 2015- 2017, terdiri dari 2.198 bungkus tembakau iris berbagai merek dan 205 botol minuman mengandung etil alkohol impor berbagai merek dengan kadar alkohol 12,5 hingga 40 persen.
“Barang bukti tindak pi
PPNS Bea Cukai Bogor medio 2016-2017 yang diputuskan hakim untuk dimusnahkan berupa 1.499 botol. Minuman beralkohol oplosan tanpa pita cukai dan bahan baku, bahan penolong dan peralatan pemdana cukai yang ditangani buatan minuman beralkohol oplosan. Minuman beralkohol itu berbahaya bagi masyarakat karena mengancam kesehatan. Apalagi, produksinya tidak melalui uji kelaikan konsumsi dari BPOM,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Holcim Indonesia Shinta menerangkan, pemusnahan di KPPBC Bogor bersifat simbolis. Sisanya akan dibawa ke PT Holcim Indonesia Narogong Plant di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dia menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan metode co-processing yang aman dan ramah lingkungan. ”Dimusnahkan dengan dibakar pada mesin tanur semen atau incenerator bersuhu 2000 derajat celcius, jadi tanpa meninggalkan residu apa pun. Tujuannya untuk menghilangkan sifat dan fungsi awal, sehingga nilai ekonomisnya hilang,” pungkasnya. (ryn/b/els/py)
1