berita-hari-ini

FRAKSI HANURA MINTA PEMKAB TINGKATKAN SARPRAS PASAR

Selasa, 26 Desember 2017 | 12:17 WIB

-

Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Sukabumi menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No 31/2012 tentang Retribusi Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan, sangat dimungkinkan bagi pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan sarana prasarana (sarpras) yang tersedia.

Hal tersebut agar tidak ada lagi kesan pasar tradisional yang kumuh karena tidak adanya penataan ruang yang me­madai. Sehingga pemenuhan kebutuhan tempat sampah, jalur aktivitas keluar masuk pasar dan lain-lain sangat dibu­tuhkan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura Topik Surahman ketika membacakan pandangan umum atas nota pengantar bupati mengenai Raperda Retribusi Pasar pada Rapat Pa­ripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di aula Setda Palabuhanratu, baru-baru ini. ”Kami menilai sangat memungkinkan bagi Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Su­kabumi untuk melakukan pe­ningkatan sarpras pasar yang tersedia. Sehingga, nantinya tidak ada kesan pasar tradisio­nal yang kumuh karena tidak adanya penataan ruang yang memadai,” kata Topik kepada forum rapat.

Saat ini, lanjut Topik, isu yang ber­kembang di masyarakat adalah perma­salahan sosial ekonomi. Yakni terjadinya konflik kepentingan antara ekonomi rakyat berupa ekonomi tradisional dengan kegiatan ekonomi modern yang diwadahi dalam toko modern atau grosir dan atau pertokoan minimarket, supermarket dan lain-lain yang dikelola dengan cara mo­dern dan didukung dengan modal yang hampir tak terbatas.

“Kondisi riil yang ada di lapangan se­perti ini adalah permasalahan yang di­hadapi sangatlah dilematis. Karena satu sisi kita wajib melindungi ke­beradaan pasar tradisional agar tetap eksis dan dapat dijamin keberlanjutan kegiatan per­ekonomiannya. Sementara di sisi lainnya kita juga membu­tuh kehadiran toko modern dalam rangka membangun daerah,” ujar Topik.

Topik berharap persoalan yang muncul tersebut dapat dirumuskan dalam perda, sehinga dapat menjadi solusi. Ar­tinya peraturan yang dapat menjamin keberadaan pasar tradisional dan keber­lanjutan kegiatan ekonomi namun juga dapat mengendalikan ekonomi modern yang diwadahi dalam toko modern.

Pasar tradisional, kata Topik, memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki pasar modern. Di antaranya masih adanya kontak sosial saat tawar-menawar antara pedagang dan pembeli. Tidak seperti pa­sar modern yang memaksa konsumen untuk mematuhi harga yang sudah dipa­tok. “Bagaimanapun pasar tradisional lebih menggambarkan denyut nadi per­ekonomian rakyat. Kebanyakan di sana masih banyak orang yang mengantungkan hidupnya mulai dari para pedagang kecil, kuli panggul, pedagang asongan hingga tukang becak dan lain sebagainya. Hal yang mungkin perlu dilakukan adalah mengubah wajah pasar tradisional agar bisa lebih nyaman dan teratur,” ucap Topik.

Topik juga berharap rumusan perda nantinya dapat membangun iklim sin­ergitas antara dua komponen di atas. Untuk dapat tercapainya sinergitas itu, diperlukan sistem aturan yang dapat menjamin adanya kemitraan antara kedua komponen tersebut.

Pentingnya untuk mendapatkan ke­mitraan harus memenuhi kriteria kese­taraan dan saling menguntungkan. Hal ini harus termuat dalam pasal dan ayat, sehingga rumusan-rumusan aturan yang dibuat harus bersifat antisipatif, jangan sampai terjadi jika ada persoalan di la­pangan diselesaikan dengan kebijakan. Sebab, hal ini akan banyak menimbul­kan dampak yang kurang baik. (hep/ram/run)

Tags

Terkini