Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Sukabumi menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No 31/2012 tentang Retribusi Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan, sangat dimungkinkan bagi pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan sarana prasarana (sarpras) yang tersedia.
Hal tersebut agar tidak ada lagi kesan pasar tradisional yang kumuh karena tidak adanya penataan ruang yang memadai. Sehingga pemenuhan kebutuhan tempat sampah, jalur aktivitas keluar masuk pasar dan lain-lain sangat dibutuhkan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura Topik Surahman ketika membacakan pandangan umum atas nota pengantar bupati mengenai Raperda Retribusi Pasar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di aula Setda Palabuhanratu, baru-baru ini. ”Kami menilai sangat memungkinkan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi untuk melakukan peningkatan sarpras pasar yang tersedia. Sehingga, nantinya tidak ada kesan pasar tradisional yang kumuh karena tidak adanya penataan ruang yang memadai,” kata Topik kepada forum rapat.
Saat ini, lanjut Topik, isu yang berkembang di masyarakat adalah permasalahan sosial ekonomi. Yakni terjadinya konflik kepentingan antara ekonomi rakyat berupa ekonomi tradisional dengan kegiatan ekonomi modern yang diwadahi dalam toko modern atau grosir dan atau pertokoan minimarket, supermarket dan lain-lain yang dikelola dengan cara modern dan didukung dengan modal yang hampir tak terbatas.
“Kondisi riil yang ada di lapangan seperti ini adalah permasalahan yang dihadapi sangatlah dilematis. Karena satu sisi kita wajib melindungi keberadaan pasar tradisional agar tetap eksis dan dapat dijamin keberlanjutan kegiatan perekonomiannya. Sementara di sisi lainnya kita juga membutuh kehadiran toko modern dalam rangka membangun daerah,” ujar Topik.
Topik berharap persoalan yang muncul tersebut dapat dirumuskan dalam perda, sehinga dapat menjadi solusi. Artinya peraturan yang dapat menjamin keberadaan pasar tradisional dan keberlanjutan kegiatan ekonomi namun juga dapat mengendalikan ekonomi modern yang diwadahi dalam toko modern.
Pasar tradisional, kata Topik, memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki pasar modern. Di antaranya masih adanya kontak sosial saat tawar-menawar antara pedagang dan pembeli. Tidak seperti pasar modern yang memaksa konsumen untuk mematuhi harga yang sudah dipatok. “Bagaimanapun pasar tradisional lebih menggambarkan denyut nadi perekonomian rakyat. Kebanyakan di sana masih banyak orang yang mengantungkan hidupnya mulai dari para pedagang kecil, kuli panggul, pedagang asongan hingga tukang becak dan lain sebagainya. Hal yang mungkin perlu dilakukan adalah mengubah wajah pasar tradisional agar bisa lebih nyaman dan teratur,” ucap Topik.
Topik juga berharap rumusan perda nantinya dapat membangun iklim sinergitas antara dua komponen di atas. Untuk dapat tercapainya sinergitas itu, diperlukan sistem aturan yang dapat menjamin adanya kemitraan antara kedua komponen tersebut.
Pentingnya untuk mendapatkan kemitraan harus memenuhi kriteria kesetaraan dan saling menguntungkan. Hal ini harus termuat dalam pasal dan ayat, sehingga rumusan-rumusan aturan yang dibuat harus bersifat antisipatif, jangan sampai terjadi jika ada persoalan di lapangan diselesaikan dengan kebijakan. Sebab, hal ini akan banyak menimbulkan dampak yang kurang baik. (hep/ram/run)