MASIH ingat dengan aksi nekat mengajak hewan-hewan Taman Safari mabuk? Dialah Alyssa Dwi Fitri (25) dan Philip Bondi (27). Video mencecoki minuman keras terhadap rusa, kuda nil dan zebra sempat viral di media sosial namun kini sudah berdamai. Keduanya mendapat sanksi hukuman kerja sosial. Salah satunya diminta bebersih di area kebun binatang itu.
Proses pemberian sanksi kerja sosial ini terbilang membutuhkan waktu cukup lama karena dari manajemen pihak TSI Cisarua sempat ngotot membawa kasus ini ke ranah hukum dan menolak untuk berdamai. Kapolres Bogor AKBP Andy Muhammad Dicky Pastika mengatakan, kasus kekerasan atau mencecoki minuman keras terhadap hewan masuk kategori tindak pidana ringan, maka Polres Bogor pun menyarankan agar kedua belah pihak berdamai. “Alhamdulillah kedua belah pihak berdamai dan kedua pelaku akhirnya mendapatkan sanksi kerja sosial di TSI Cisarua,” ujar Dicky saat ditemui di Makopolres Bogor, kemarin.
Ia menambahkan, yang terpenting dari peristiwa ini bukanlah masa hukumannya tetapi kesadaran pelaku maupun masyarakat lainnya agar menyayangi dan melindungi satwa, terutama satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Selain itu bukan juga masa hukuman tetapi lebih ke efek jera pelaku dan ada unsur edukasi kepada masyarakat luas. “Pemberian sanksi kerja sosial ini sah saja karena ini kasus pidana ringan dan ini kan bagian dari musyawarah antar kedua belah pihak,” katanya.
Kedepan, lanjutnya, kekerasan atau mencecoki minuman keras terhadap hewan ini tak terulang. Selain harus ada edukasi ke masyarakat, pihak Taman Safari diminta agar ada tambahan CCTV. ”Kami langsung minta pihak Taman Safari menambah CCTV agar kejadian ini tak terulang karena pengawasannya diperketat. Peristiwa mrngenaskan ini sangat jarang karena kejadian ini nggak disangka dilakukan orang normal (karena pelaku sedang meminum minuman keras),” jelasnya.
Sementara itu, Alyssa mengaku menyesal atas perbuatannya. Kejadian pada November lalu, kata dia, kecelakaan dan tidak direncanakan sebelumnya. :Kami sangat menyesal dan menerima sanksi kerja sosial. Selain sanski kerja sosial ini, hukuman sosial juga sudah kami dapat sebelumnya yakni berupa cacian dan teror baik di media sosial ataupun lainnya,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur TSI Cisarua Jansen Manansang menerima permintaan maaf kedua pelaku dan berterima kasih atas kesungguhan mereka yang ingin memenuhi tuntutan atau sanksi TSI Cisarua untuk kerja sosial. ”Sanksi kerja sosial ini bagian dari edukasi baik bagi pelaku maupun masyarakat lainnya untuk menyayangi dan melindungi satwa, ”pungkasnya. (ads/b/els)