Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi mengungkap sembilan jaringan pengedar narkoba di sepanjang 2017. Para pelaku mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2017.
KEPALA BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial mengatakan, jumlah tersangka yang ditangkap dalam sembilan jaringan tersebut sebanyak 14 orang. Sembilan jaringan tersebut terdiri atas enam jaringan pengedar tetrahidrokanabinol (THC) atau ganja dan tiga kasus jaringan pengedar metampetamine atau sabu. Barang bukti yang diamankan petugas BNN yakni sabu seberat 7,7 gram dan ganja seberat 660,09 gram.
Deni melanjutkan, pengungkapan kasus narkoba pada tahun ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab pada 2016, BNNK belum melaksanakan penyidikan dan hanya melakukan penyelidikan. Sementara pada 2017 ini BNNK Sukabumi mulai melakukan penyelidikan maupun tahapan penyidikan. “Ada peningkatan penanganan kasus pada suplply reduction,” ujar Deni kepada wartawan di kantor BNNK Sukabumi, kemarin.
Deni mengaku sebelumnya belum menangani jaringan. Sedangkan pada 2017 ini BNNK menangani sembilan jaringan dengan 14 tersangka yang ada dalam jaringan tersebut. Menurut Deni, tindakan suplply reduction dilakukan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba dari produsen hingga ke jaringan pengedarnya. Selain itu, BNNK juga melakukan demand reduction yakni memutus mata rantai pengguna narkoba.
BNNK juga memperhatikan perkembangan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Sebab, ada sebanyak 739 zat narkotika jenis baru yang dilaporkan 106 negara. Dari seratusan NPS itu, yang diidentifikasi sudah beredar di Indonesia sebanyak 68 zat. Sebanyak 60 zat di antaranya telah berhasil mendapatkan ketetapan hukum melalui Permenkes Nomor 41/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (rig/rep/ram/run)