METROPOLITAN - Pemerintah Kelurahan/Kecamatan Cibadak memberikan himbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di Jalan Suryakencana, Cibadak. Mereka pun memberikan peringatan kepada para pemilik toko yang berada di sepanjang jalan labora hingga terminal Cibadak
Lurahan Cibadak, Budi Andriana, bersama Muspika Cibadak langsung memberikan himbauan kepada PKL terutama yang berjualan di bahu jalan dan trotoran tepatnya di wilayah pertokoan Cibadak. “Berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 10/2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Bab III kewajiban tertib yang salah satunya, tertib tempat usaha dan Bab VI larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar di pasal 34 a, b, c,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut dia, himbauan yang ditujukan kepada para pedagang tersebut diharapkan agar mereka tidak menjajakan dagangannya dibahu jalan dan trotoar. “Kita berikan surat himbauan kepada mereka, untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar karena itu bukan tempatnya,” jelas Budi.
Hal ini, lanjut Budi, dapat menimbulkan kesemerautan dan tergannggunya fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki. “Kami berharap agar masyarakat pedagang bisa bekerja sama untuk menjaga K3 diwilayah Cibadak. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan dan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang, Ismail Nurdin (53), mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengikuti himbauan yang telah disampaikan aparat setempat. “Ya, sebagai pedagang tentunya kami harus taat dan patuh terhadap aturan yang ada. Hanya memang harapan kami bisa tidak pemerintah memberikan solusi dan mengalokasikan kami ke tempat yang bisa kami berjualan, jangan sampai juga di tempatkan di lokasi sepi seperti di kuburan,”pintanya.
(dik/ram/run)