Sebagai perusahaan umum daerah, menurut Anwar, PDAM juga merupakan lembaga profit yang berorientasi melayani kebutuhan air di Kabupaten Sukabumi. Untuk itu pengelolaannya harus profesional dan menganut prinsip-prinsip good corporate governance. Hal ini agar PDAM dapat optimal dalam memberikan pelayanannya dan mempunyai visi pengembangan usaha kearah yang lebih modern. “Pelayanan yang optimal tentunya membutuhkan sistem manajemen yang prima dengan unsur-unsur manajemen yang berdayaguna baik SDM, sistem dan kecukupan modal,” terang dia.
Soal perubahan peraturan daerah (perda) tentang PDAM, Fraksi PKB juga berharap perubahan tersebut tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan temporer, tetapi harus menjadi pijakan dalam merevitalisasi dan optimalisasi pelayanan diatas. “Jadi didalam perda ini perlu dimasukan pengaturan yang mendukung terwujudnya good corporate governance,” kata pria berpeci hitam itu.
Perlu dimasukannya pengaturan yang mendukung terwujudnya good corporate governance itu, lanjut Anwar, salah satunya yakni penetapan dan pengangkatan direktur PDAM dilakukan dengan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Sehingga nantinya bisa menghasilkan jajaran direksi yang berdaya, penuh tanggungjawab dan menghasilkan profesionalisme dalam pengelolaan PDAM. “Perekrutan badan pengawas juga hendaknya melibatkan berbagai unsur stakeholder PDAM, dengan menitikberatkan kepada unsur profesional,” ujarnya.
Selanjutnya soal penambahan modal PDAM, harus didasarkan pada business plan jangka panjang dengan memperhatikan kondisi masa kini dan kemampuan serta kapasitas PDAM. Fraksi PKB akan meminta penjelasan yang menyeluruh terhadap dasar penambahan modal tersebut, sehingga dapat dipahami. “Selain itu, dalam pembagian hasil laba sebaiknya diberikan secara proporsional antara bagian laba yang diterima pemerintah daerah sebagai pendapatan dengan bagian laba yang diterima pemerintah daerah yang ditanamkan kembali sebagai modal PDAM,” tutupnya.
(ade/ram)