Menurutnya, penerapan rencana tersebut memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar berkompeten atau sesuai dengan jobnya. "Kalau diterapkan bagaimana juga dengan keberadaan para tenaga honorer yang telah menetap di kantor UPTD," jelasnya.
Meski kabupaten lain sudah tidak menggunakan kantor UPTD, kata SBR, hal itu tidak serta merta bisa diterapkan di Sukabumi. Sebab masyarakat Sukabumi sangat membutuhkan kantor perwakilan seperti itu. “Coba saja di kantor UPTD saja sudah penuh seperti ini dan antre menunggu yang membuat surat menyurat kependudukan. Entah bagaimana nanti kalau nantinya UPTD ini dihapuskan. Saya cukup memahami dan mengerti dengan kondisi pemerintah, namun kami berharap agar bisa ditinjau ulang," punkasnya.
Sebelumnya beredar kabar jika pemerintah pusat akan mengapus lembaga UPT. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk saat ini, disejumlah daerah sudah memberlakukan penghaspusan untuk UPT Dinas Pendidikan.
(hep/ram)