METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mendorong Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk lebih fokus pada pencapaian target 80 persen sustainable development goals (SDG’s) atau tujuan pembangunan berkelanjutan. Sehingga rencana bisnis perusahaan bisa memberikan gambaran mengenai kapan target SDG’s tersebut bisa tercapai.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin dari Fraksi Partai Keadalian Sejahtera (PKS) saat ditemui seusai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, baru-baru ini. “Karena PDAM harus memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata dia.
Mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) entang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, Sodikin meyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Ayat (2) Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2013 tentang PDAM yang diperlukan perubahan dan penyesuaian. Dengan perubahan tersebut, Sodikin juga berharap kinerja perusahaan akan meningkat dengan pengelolaan perusahaan yang lebih professional. “Sehingga apa yang menjadi tujuan didirikannya Perumda Air Minum bisa berjalan secara optimal dalam menyediakan pelayanan air minum kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperoleh laba dan/keuntungan sebagai salah satu sumber PAD,” kata M Sodikin yang juga menjabat ketua komisi III itu.
Kemudian, lanjut Sodikin, dalam hal belum memberikan PAD karena belum memenuhi target 80 persen SDG’s, Fraksi PKS mendorong Perumda Air Minum untuk lebih fokus pada pencapaian target tersebut. “Kalau terfokus sepertinya rencana bisnis perusahaan ini bisa memberikan gambaran kapan target SDG’s bisa tercapai dan PDAM bisa memberiakan PAD,” pugkasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Umum dan Keuangan (Dirum) PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi, Budiarkah, memastikan bahwa PDAM melaksanakan kegiatan operasionalnya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berdampak pada PAD. “Saat ini, Pemkab Sukabumi sebagai pemilik selalu menyesuaikan kebutuhan PDAM dengan regulasi yang disesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” kata Budi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Menurut Budi, dilihat dari segi kemampuan finansial serta kondisi PDAM saat ini, pada tahun anggaran 2018 sebenarnya PDAM telah siap memberikan PAD. Namun dari segi cakupan pelayanan yang belum tuntas 80 persen, hal itu belum bisa dimaksimalkan. “Tapi karena tidak ada aturan yang mengatur bahwa PDAM harus memberikan PAD sebelum tercapai target cakupan layanan tersebut, hal ini tidak bisa dipaksakan,” jelas Budi. Selain itu, lanjut Budi, PDAM akan berusaha mensinkronisasi program pengadaan air bersih melalui pelayanan PDAM, pelayanan air pedesaan, Pamsimas, dan pengelolaan pelayanan air bersih yang berbasis swadaya masyarakat atau swasta.
(ade/ram)