METROPOLITAN - Anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat perhatian yang lebih. Namun sayangnya sekarang ini generasi penerus bangsa itu dirusak dengan narkoba, pelecehan seksual, kekerasan, dampak negatif dari penggunaan teknologi dan lain sebagainya. Untuk itu, semangat disampaikannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan anak disambut baik DPRD Kabupaten Sukabumi. Nantinya setelah menjadi perda diharapkan bisa menyelesaikan dan mencegah hal-hal tersebut. “Kami sangat mendukung atas raperda tentang perlindungan anak ini. Karena sejalan dengan target kinerja untuk membangun kabupaten sukabumi menjadi daerah layak anak, sebagaimana yang termuat dalam RPJMD 2016-2021,” kata Sekretaris Fraksi Partai Asep Haryanto, di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini.
Sebagai masukan dan perbaikan, lanjut Asep, substansi dipasal 2 dan 3 raperda, untuk diberi Bab sebagai Bab II dan diberi judul mengenai prinsip atau azas dan tujuan. Substansi pasal-pasal yang dimuat dalam raperda harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehinga subtansi pasal raperda yang mengadop dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi harus dimuat secara utuh. Sehingga tidak multitafsir dan bertentangan. “Contonhnya seperti, didalam raperda pasal 9 dan 10, memuat mengenai hak anak, yang mengadop dari pasal 4 sampai dengan 11 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak,” ujar Asep.
Pelaksanaan perlindungan anak, dikatakan Asep, pada pasal 20, 21 dan 22, harus sejalan dengan pengertian atau makna dari 'penyelenggaraan perlindungan'. Pada pasal 1 angka 3 raperda ini mulai dari untuk mencegah, memberikan perlindungan dan layanan, hingga pemulihan dan reintegrasi sosial. “Ketiga pasal ini perlu diperbaiki, atau apakah ada penjelasan lain mengenai hal tersebut kami minta penjelasannya,” jelasnya.
Penyelenggaraan perlindungan anak, lanjut Asep, harus tercermin dalam pemberian perlindungan anak dalam bidang agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan lain sebagainya sebagaimana yang diatur UU 23/2002 tentang perlindungan anak. “Jadi kerja keras seluruh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya harus ikut terlibat untuk memberikan perlindungan terhadap anak,” paparnya.
Dewan berharap, kata Asep lagi, perumusan pasal dalam raperda ini harus lebih komprehensip, sinergis dan integral dengan tugas pungsi dari perangkat daerah terkait dan stakeholder lainnya, dan dapat dirumuskan secara jelas dalam pasal-pasal di raperda ini. “Di bab XI, mengenai larangan dalam pasal 27, perlu disempurnakan dengan mengadop atau mencerminkan amanat pasal 76A-76J UU 35/2014,” terangnya.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan kontribusi terhadap perlindungan anak, harus lebih terintegrasi dengan melibatkan penuh pengingat dan pemerhati anak yang mempunyai jiwa dan hati untuk melakukan kerja ikhlas dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Hal itu agar anak terbebas dari kekerasan fisik, social, ekonomi, dan seksual. Selain itu, anak harus terbebas dari ekploitasi ekonomi dan seksual, bebas dari penelantaran. “Jadi ruang forum anak yang akan dibentuk sebagaimana raperda ini, agar diarahkan dan memberikan ruang kepada masyarakat yang mempunyai kelebihan keperdulian dan kelebihan perhatian sebagai pengingat dan pemerhati anak, sehingga forum anak yang telah terbentuk nantinya tidak tukcing alias dibentuk cicing,” pungkasnya mengakhiri.
(ade/ram/run)