berita-hari-ini

Demokrat Apresiasi Pemkab Usulkan Raperda Perlindungan Anak

Rabu, 14 Februari 2018 | 08:28 WIB

-

METROPOLITAN - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang sudah bersikap cepat dan tanggap dalam menyikapi situasi tingginya kasus kekerasan terhadap anak. Hal itu dibuktikan dengan pengusulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan anak. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Hendar Darsono, saat menyampaikan pandangan umum fraksi di rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, baru-baru ini.

Menurut Hendar, salah satu cara untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak, yakni dengan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak melalui peraturan yang berlaku. Hendar melanjutkan, faktor yang menyebabkan tingginya kasus kekerasan terhadap anak terjadi karena pengaruh dari media sosial (medsos), pendidikan agama yang kurang serta faktor lingkungan yang kurang mendukung. “Fraksi Demokrat mendukung raperda tentang perlindungan anak ini ditetapkan menjadi perda,” tegas Hendar.

Dengan demikian, lanjut Hendar, diharapkan kedepan anak bisa merasakan ketenangan, merasa aman serta terhindar dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi ekonomi maupun sosial, perdagangan manusia, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, perlakuan ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya yang merugikan anak.

Upaya lain yang dapat dilakukan untuk perlindungan anak, lanjut Hendar, selain menerbitkan perda perlindungan anak yaitu perintah daerah dapat membentuk satgas perlindungan anak di 47 kecamatan Kabupaten Sukabumi yang bertugas menyosialisasikan perda perlindungan anak ini.

Selain itu, dapat membangun sinergitas semua unsur yang bertanggungjawab terhadap perlindungan anak, mulai dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, desa, kelurahan, masyarakat, orang tua, keluarga dan unsur organisasi LSM perlindungan anak lainnya. “Semua unsur tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam raperda perlindungan anak dimaksud harus benar benar dapat melaksanakan tugas dan Tanggung jawabnya dalam memberikan jaminan perlindungan anak,” tegasnya.

(hep/ram)

Tags

Terkini