berita-hari-ini

Fraksi Hanura Berharap PDAM Termasuk Perusahaan yang Sehat

Selasa, 27 Februari 2018 | 10:16 WIB

-
METROPOLITAN - Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, berharap perusahaan daerah air minum (PDAM) dapat memposisikan dirinya agar mampu beroperasi secara efektif dan efisien melalui manajemen internal yang kuat. Karena, berdasarkan data penilaian kinerja yang dilakukan BPPSPAM, diketahui bahwa dari total 350 PDAM yang dinilai, hanya 176 PDAM (50 persen) berstatus sehat. “Selebihnya 104 PDAM (30 persen) berstatus kurang sehat dan 70 PDAM (20 persen) berstatus sakit. Mudah-mudahan PDAM Kabupaten Sukabumi termasuk perusahaan yang sehat,” kata ketua Fraksi Partai Hanura, Topik Surahman, ketika menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) baru-baru ini di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.

Menurut Hanura, lanjut Topik, penyebab utama kurang sehatnya PDAM antara lain akibat faktor inefiensi tersebut ada pada kapasitas terpasang yang belum dimanfaatkan secara optimal dan tingkat kehilangan air rata-rata lebih dari 20 persen. “Ketidak efisienan juga akibat dari pengeluaran biaya umum yang tinggi, rasio jumlah karyawan terhadap jumlah pelanggan yang tinggi, dan kompetensi SDM yang tidak mumpuni dalam mengelola perusahaan,” terang Topik.

Disamping itu, Fraksi Hanura juga memiliki catatan terhadap PDAM. Yaitu perusahaan harus benar-benar memperhatikan kondisi dan kinerja perusahaan yang sedang berjalan. “Kondisi keuangan perusahaan juga harus dikaji betul untuk memastikan bahwa kondisi keuangan perusahaan yang sedang berjalan harus menjadi lebih baik, mohon tanggapan,” tandasnya.

Selanjutnya, Fraksi Hanura mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah untuk memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menangani pengelolaan air bersih di Kabupaten Sukabumi. Sehingga kebijakan yang dilakukan juga bisa sejalan dengan regulasi yang terkini dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Kabupaten Sukabumi.

Langkah ini, kata Topik, harus diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat luas mengingat cakupan layanan pemasangan di Kabupaten Sukabumi yang masih belum merata. Padahal di Undang-undang No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) nasional 2005 – 2025 telah mengamanatkan bahwa dalam RPJMN 2014 -2019 cakupan pelayanan air minum sebesar 100 persen harus sudah dapat dicapai pada akhir 2019.

Selain itu, berdasarkan target tujuan pembangunan milenium (MDGs) 2015, akses air minum yang aman secara nasional harus sudah mencapai 68,87 persen. Pada akhir 2013, akses aman air minum baru dapat dinikmati oleh 61,83 persen penduduk Indonesia. Sehingga, masih terdapat gap sebesar 7,04 persen yang harus dicapai dalam satu-dua tahun kedepan. “Pencapaian sasaran-sasaran tersebut bukan hal mudah, namun diharapkan dengan adanya sinergi seluruh sumber daya yang ada di pemerintah, pemda, PDAM, badan usaha swasta dan masyarakat serta dengan menguatkan jejaring diantara para stakeholder air minum,” jelasnya.

Selama tiga dasawarsa terakhir, ditambahkan Topik, pembangunan sarana dan prasarana air minum terus dilaksanakan pemerintah. Untuk merealisasikan target MDGs diakhir 2015, maka tugas besar yang harus dilakukan adalah pada peningkatan cakupan layanan air minum yang masih rendah.

Rendahnya cakupan layanan air minum ini merupakan refleksi dari pengelolaan yang kurang efisien maupun kurangnya pendanaan untuk pengembangan sistem yang ada. Disini betapa strategisnya posisi PDAM sebagai operator utama untuk memenuhi terget peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan air minum,” jelasnya. Menanggapi hal itu, Direktur Umum dan Keuangan (Dirum) PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi, Budiarkah, menyampaikan bahwa PDAM sebagai operator yang ditugaskan pemda dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat tidak terlepas dari dukungan lembaga eksekutif dan lembaga legislatif baik dalam segi regulasi maupun pendanaan. "PDAM Kabupaten Sukabumi brdasarkan hasil audit beberapa tahun ini termasuk dalam kondisi sehat, bahkan posisi PDAM Kabupaten Sukabumi masuk dalam posisi 10 besar PDAM terbaik se-Jawa Barat," jelas Budiarkah.

Berdasarka hasil audit evaluasi kinerja 2016, tingkat kebocoran PDAM Kabupaten Sukabumi masih dibawah standar nasional yaitu kisaran 23,91 persen. Sedangkan standar nasional yang dianggap baik itu yakni diangka 20 persen. Upaya yang akan dilakukan untuk mengurangi tingkat kebocoran di PDAM Kabupaten Sukabumi yaitu diantaranya dengan melakukan relokasi atau penggantian jaringan pipa retikulasi yang telah berumur diatas 10 tahun dan relokasi jaringan pipa yang diindikasikan banyaknya sambungan ilegal yang masih digunakan pelanggan.

Kemudian melakukan penggantian water meter yang telah berumur diatas lima tahun, dan yang terakhir adalah dengan melakukan pembacaan water meter pelanggan dengan sistem foto. "Rasio jumlah pelanggan terhadap karyawan masih memenuhi kriteria yaitu dengan nilai 4,81 persen. Dan upaya untuk peningkatan cakupan pelayanan PDAM Kabupaten Sukabumi yaitu dengan mengikuti program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang setiap tahun rata-rata bertambah kurang lebih sekitar 3 ribu unit SL MBR dan 2 ribu unit SL regular," jelasnya. (ade/ram)

Tags

Terkini