METROPOLITAN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi berharap usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23/2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dapat menguatkan administrasi pemungutan pajak daerah. “Menyikapi usulan perubahan perda, kami (Fraksi Demokrat, red) mengapresiasi dan mendukung sikap pemerintah dalam melakukan perubahan Raperda PBB P2,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Hendar Darsono saat menyampaikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, baru-baru ini.
Selain penyempurnaan Perda PBB, menurut Hendar, pemerintah harus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pemungut PBB P2 supaya pendapatan dari sektor tersebut semakin meningkat dan memberikan jaminan pelayanan terbaik bagi warga pajak. Kemudian penentuan NOJP yang wajar oleh pemerintah daerah harus disesuaikan dengan nilai pasaran harga standar tanah di lokasi tersebut. Lebih idealnya dapat melibatkan professional yang ahli dalam bidang pajak, sehingga tidak ada masyarakat wajib pajak yang merasa di rugikan karena NJOP yang terlalu rendah atau NOJP yang terlalu tinggi.“Perlu dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak terutama wajib pajak yang berada di pedesaan, agar apa yang diharapkan oleh pemerintahan serta masyarakat wajib pajak dapat terwujud,” katanya.
(hep/ram/run)