berita-hari-ini

Fraksi Hanura Sesalkan Merebaknya Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 7 Maret 2018 | 09:17 WIB

-

METROPOLITAN - Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Sukabumi, berpandangan bahwa berbagai peraturan daerah perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak telah diterbitkan. Bahkan dalam Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak telah diatur dengan jelas tentang perlindungan anak sampai kepada aturan sanksi pidana bagi yang melanggar hak anak.

Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak adalah orang tua, keluarga, pemerintah dan negara. Namun dengan merebaknya berbagai kasus perlindungan anak, Fraksi Hanura menjadi keprihatinan bagi semua. Keluarga sebagai institusi utama dalam perlindungan anak ternyata belum sepenuhnya mampu menjalankan peranannya dengan baik. “Kasus perceraian, disharmonisasi keluarga, keluarga miskin, perilaku ayah atau ibu yang salah, dan berbagai permasalahan lainnya menjadi salah satu pemicu terabaikannya hak-hak anak dalam keluarga,” ujar Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Sukabumi, Topik Surahman, saat menyampaikan pandangan umum fraksi ketika rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi baru - baru ini di Palabuhanratu.

Ironisnya lagi, sambung Taopik, dalam institusi sekolah juga kerap terjadi tindak kekerasan maupun diskriminasi pendidikan pada anak. Demikian pula pada institusi sosial lainnya seperti yayasan/panti, nampak masih belum sama dalam memaknai kepentingan terbaik bagi anak. “Bahkan pada penanganan anak yang berhadapan hukum, hak-hak anak masih perlu terus mendapatkan perhatian,” jelasnya.

Pada kenyataannya, berbagai persoalan perlanggaran hak anak kerap terjadi dan dianggap biasa oleh masyarakat. Bahkan kalau diperkirakan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya masalah kritis seperti kemiskinan, ketidakadilan, kerawanan bencana baik bencana alam maupun bencana sosial, akses pornografi dan pornoaksi, disintegrasi bangsa, sindikat perdangan narkoba dan sebaginya.

Taopin beranggapan, berita dari berbagai media baik media cetak, online maupun elektronik terhadap maraknya kasus tindakan kekerasan pada anak maupun anak yang berhadapan hukum, merupakan informasi yang tidak dapat disangkal. Kasus-kasus tersebut pun sering menghiasi pemberitaan di media massa. Belum lagi kasus yang tidak terungkap karena luput dari pemberitaan media atau memang sama sekali tidak ada yang mengetahui maupun melaporkan tentang pelanggaran terhadap hak anak tersebut. “Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), seperti yang diamanatkan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juga bertugas menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan anak. Melalui bidang data dan pengaduan yang dibentuk KPAI, berbagai macam kasus-kasus perlindungan anak terus mengalir datang dan diadukan kepada KPAI,” terang Topik.

Pada sisi lain, tambah Topik, perlindungan terhadap anak yang terlibat tindak pidana pelanggaran hukum sering diperlakukan seperti orang dewasa. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak anak. Tindak kekerasan terhdapa anak semakin bervariasi bentuk dan tempatnya. Hal ini dimulai terjadi dari lingkungan rumah tangga, yayasan/panti asuhan, sekolah, pondok pesantren, dan tempat umum lainnya (jalanan, terminal, stasiun) yang tidak banyak diketahui kejadiannya, karena kurangnya kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak. “Oleh karena itu Fraksi Hanura sangat memandang perlu segera di berikan jaminan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat terutama hak anak, sehingga raperda ini sangat penting dan harus segera diberlakukan sebagai payung hukum dan jaminan kenyamanan,” tandasnya.

(ade/ram)

Tags

Terkini