berita-hari-ini

Pemda Wajib Melindungi Anak dengan Regulasi Perda PPA

Jumat, 9 Maret 2018 | 09:04 WIB

-

METROPOLITAN - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi, menyuarakan bahwa pemerintah daerah wajib melindungi anak dengan harus memiliki regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan perlindungan terhadap anak. Hal tersebut disampaikan Sektetaris Fraksi PPP, Ujang Rahmat, ketika membacakan pandangan umum (PU) fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak, di gedung utama DPRD Kabupaten Sukabumi baru-baru ini.

Menurut Ujang, anak adalah titipan Allah SWT. Anak adalah asset bangsa dan mereka adalah calon penerus di masa yang akan datang. “Sudah selayaknya mereka harus kita pelihara, kita jaga dan kita lindungi agar terhindar dari kejadian kejadian yang tidak diharapkan. Sebagaimana yang terdapat dalam nota pengantar nupati terkait raperda ini pemerintah wajib melindungi mereka. Dan pemerintah daerah harus memiliki regulasi berupa perda yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan perlindungan terhadap anak,” jelasnya.

(ade/ram)

Tags

Terkini