METROPOLITAN - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi meyakini bahwa peraturan daerah (perda) tidak bisa bertentangan dengan aturan dan peraturan yang lebih tinggi, baik Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU). “Menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda No 28/2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (IG), kami meyakini bahwa perda tidak bisa bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Jadi Pemkab Sukabumi harus menindaklanjutinya,” kata Sekretaris Fraksi PPP Ujang Rahmat saat menyampaikan pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini.
Menurut Ujang, konsekuensinya Pemkab Sukabumi harus menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2017 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Permendagri Nomor 19/2017 tersebut. “Tentunya ada risiko bagi pemerintah daerah, antara lain hilangnya salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kami meyakini bahwa pemerintah daerah sudah memiliki solusi untuk mengantisipasi adanya risiko hilangnya salah satu sumber PAD,” ujarnya. (ade/ram/run)