berita-hari-ini

Tanggapan KPUD Kota Bogor Perihal Alat Peraga Kampanye yang Rusak

Rabu, 14 Maret 2018 | 13:47 WIB

-
BOGOR – Beberapa alat peraga kampanye di Kota Bogor mengalami kerusakan. Kebanyakan alat peraga kampanye yang rusak adalah baligo, spanduk, dan banner. Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) Pilwalkot Bogor sudah diserahterimakan kepada Tim Kampanye Paslon pada saat rakor tgl 5 Maret 2018. “Karena hal itu sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) PKPU No. 4 ,Tahun 2017, bahwa, ” (4), perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK yg telah diserahkan pada tim kampanye Paslon yang menjadi tanggungjawab Paslon,” ujarnya kepada wartawan. Dalam ayat limat, kata Undang, jika terdapat kerusakan APK, tim kampanye Paslon dapat mengganti APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yg sama, dengan persetujuan KPU kab/kota. Sementara untuk mekanisme pengadaannya mengikuti aturan e-katalog  oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) “Spek mengikuti aturan pasal 28 ayat (2) pkpu no 4 tahun 2017 dan spesifikasi teknisnya diatur dalam keputusan KPU no 113/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang jenis, satuan kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil walikota,” pungkasnya. sumber : Pojoksatu

Tags

Terkini