berita-hari-ini

Jual Pil Obat Keras, Toko Obat di Cimahpar Bogor Digrebek

Senin, 19 Maret 2018 | 14:18 WIB

-

Bogor - Ratusan butir pil obat keras disita Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dari  salah satu toko obat yang terletak di Kampung Cimahpar, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kasubag Humas Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Yuni Astuti mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik toko berinisial BA, diketahui bahwa obat-obat tersebut didapatnya dari seseorang dengan nama panggilan Abang.

Menurut Yuni, pemilik toko juga mengaku, sudah menjalankan usahanya itu sejak dua minggu lalu dengan menjualnya secara bebas kepada masyarakat.

“Petugas masih mencari orang yang mengirim barang (obat) ini. Sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Yuni.

Yuni menambahkan, saat didatangi petugas, pemilik toko juga tidak dapat menunjukkan legalitas usahanya itu. Ketika digeledah, sambungnya, petugas menemukan ratusan obat keras golongan G itu yang disimpan di etalase toko.

“Mayoritas pelanggan toko adalah anak-anak muda yang suka mengonsumsi obat-obat ini sampai mabuk,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 312 butir pil Hexymer, 330 butir pil Double Y, 85 butir pil Trihexyphenidyl, 50 butir pil Tramadol, serta uang tunai Rp 114.000 yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, petugas membawa pemilik toko untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Kefarmasian dan atau Alat Kesehatan.

“Kasus ini masih dikembangkan, termasuk melacak kemungkinan jaringan-jaringan yang lain,” ujarnya.

Sumber : NTMC Polri

Tags

Terkini